KABUPATEN LOMBOK TENGAH

Realistis, Target Pendapatan Asli Daerah Pada 2021 Turun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 16:14 WIB
Realistis, Target Pendapatan Asli Daerah Pada 2021 Turun

Ilustrasi. 

PRAYA, DDTCNews – Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2021 kepada DPRD. APBD tahun depan disetel realistis karena masih akan menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Bupati Lombok Tengah M. Suhaili mengatakan Raperda APBD 2021 merupakan hasil kesepakatan pemerintah dengan DPRD. Menurutnya, dampak pandemi akan tetap terasa pada tahun depan sehingga target pendapatan asli daerah (PAD) disetel tidak lebih tinggi dari tahun lalu.

"Target PAD pada rancangan APBD 2021 sebesar Rp218,5 miliar," katanya, dikutip pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Dorong WP Bayar Pajak Lebih Awal, Pemkot Batam Beri Diskon PBB-P2 10%

Suhaili mengatakan target PAD 2021 tersebut lebih rendah dari target PAD dalam APBD 2020 yang sebesar Rp225,8 miliar. Penurunan PAD tersebut, sambungnya, berasal dari penurunan target pajak daerah dan retribusi daerah. Secara total, target pendapatan daerah 2021 ditetapkan Rp2,1 triliun.

Sementara itu, belanja pada tahun depan dipatok senilai Rp2,1 triliun. Jumlah alokasi belanja tersebut juga mengalami penurunan dari tahun lalu yang ditetapkan senilai Rp2,3 triliun. Menurutnya, kebutuhan belanja pada tahun depan memperhatikan skala prioritas untuk mencapai target dalam RPJMD.

"Kami harap pagu belanja 2021 mampu mengakomodasi semua kebutuhan pendanaan dalam perencanaan penganggaran dari masing-masing OPD dan pemenuhan kebutuhan belanja yang menjadi prioritas pemerintah daerah dalam rangka upaya pencapaian target tahun terakhir RPJMD," jelasnya.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Suhaili menambahkan penetapan pagu anggaran dalam rancangan APBD 2021 memperhatikan kondisi masih terbatasnya sumber penerimaan daerah. Menurutnya, tekanan tidak hanya datang dari turunnya PAD dari sektor pajak dan retribusi, tapi juga dana alokasi transfer dari pemerintah pusat juga dilakukan penyesuaian imbas tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Keterbatasan sumber pendanaan yang diakibatkan adanya penurunan potensi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer sebagai dampak Pandemi Covid-19," katanya, seperti dilansir suaralomboknews.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline