PROVINSI BENGKULU

Realisasikan Janji Pembebasan Pajak Kendaraan, Revisi Perda Diajukan

Dian Kurniati | Kamis, 04 Maret 2021 | 11:42 WIB
Realisasikan Janji Pembebasan Pajak Kendaraan, Revisi Perda Diajukan

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan bermotor roda dua.

Rohidin mengatakan relaksasi pajak itu akan meringankan masyarakat yang memiliki sepeda motor. Dia berharap DPRD Bengkulu segera menyetujui revisi Perda Pajak Daerah, yang saat ini mengatur dikenakannya pajak pada kendaraan bermotor roda dua dan seterusnya.

"Kami sekarang telah mengusulkan revisi perdanya karena pajak kendaraan bermotor itu salah satu item pendapatan pemda. Ini harus kami hapuskan dulu," katanya, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rohidin mengatakan pembebasan pajak sepeda motor menjadi bagian dari 18 program yang menjadi janji kampanyenya bersama Wakil Gubernur Rosjonsyah. Setelah dilantik Presiden Joko Widodo pekan lalu, dia berkomitmen segera merealisasikan rencana tersebut.

Menurutnya, relaksasi pajak hanya akan berlaku pada kendaraan roda dua dengan kapasitas silinder di bawah 150 cc. Alasannya, kendaraan jenis tersebut kebanyakan dimiliki kelompok masyarakat menengah ke bawah.

Setelah DPRD menyetujui revisi Perda Pajak Daerah, Rohidin juga masih akan merombak APBD 2021 karena detail target penerimaan pajak kendaraan bermotor ikut berubah.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Saya berharap di APBD perubahan tahun ini sudah mulai bisa diterapkan," ujarnya, seperti dilansir tuntasonline.com.

Pada periode pemerintahannya yang pertama, Rohidin juga sempat memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Peraturan Gubernur No.20/2020, dia membebaskan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sepanjang 11 Agustus hingga 11 Desember 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Maret 2021 | 11:57 WIB

Pemerintah selalu memberikan kemudahan untuk masyarakatnya. Jadi sebagai masyarakat kita harus melaksanakan peraturan pemerintah.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?