KINERJA FISKAL

Realisasi Sudah Sentuh 98,9%, Menkeu: Kinerja PNBP akan Lampaui Target

Dian Kurniati | Jumat, 25 November 2022 | 16:30 WIB
Realisasi Sudah Sentuh 98,9%, Menkeu: Kinerja PNBP akan Lampaui Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga Oktober 2022 mengalami pertumbuhan sebesar 36,4%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan PNBP telah mencapai Rp476,5 triliun. Angka ini setara 98,9% dari target yang tertuang pada Perpres 98/2022 senilai Rp481,6 triliun. Menkeu meyakini target PNBP yang ditetapkan pemerintah bisa segera terlampaui.

"Ini sudah mendekati 100% dari APBN, jadi kita akan optimistis PNBP juga akan melampaui target dari Perpres 98," katanya dikutip pada Jumat (25/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan realisasi PNBP hingga Oktober 2022 berkaitan erat dengan naiknya harga berbagai komoditas global, meski mulai mengalami normalisasi. Selain itu, PNBP juga didukung terus menguatnya kegiatan ekonomi masyarakat.

Dia memaparkan realisasi PNBP SDA Migas tercatat senilai Rp117,2 triliun atau tumbuh 65,7%. Angka itu terdiri atas PNBP dari gas bumi Rp19,7 triliun dan PNBP dari minyak bumi Rp97,5 triliun.

Realisasi Indonesia crude price (ICP) rata-rata pada Januari hingga Oktober 2022 di level US$100,09 per barel atau naik 49,77%. Realisasi lifting minyak bumi sepanjang Januari hingga September 2022 rata-rata sebanyak 610.160 barel per hari sedangkan realisasi lifting gas bumi 953.260 barel setara minyak per hari.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kemudian, PNBP SDA nonmigas tercatat senilai Rp86,1 triliun atau tumbuh 112,9%. Angkanya terdiri atas PNBP dari minerba Rp79,1 triliun dan PNBP dari nonminerba Rp7 triliun.

"Ini terutama adalah dari batubara, yang harganya Januari-Oktober di US$272 per ton atau naik 152% dari tahun lalu," ujarnya.

Pada PNBP dari kekayaan negara dipisahkan, Sri Mulyani menyebut realisasinya senilai Rp40,6 triliun atau tumbuh 35,3%. Realisasi ini ditopang adanya kenaikan setoran dividen BUMN, terutama perbankan.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Sementara pada PNBP lainnya, realisasinya senilai Rp161,5 triliun atau tumbuh 44,7%. Realisasi ini utamanya disebabkan penjualan hasil tambang, pendapatan DMO minyak mentah, dan layanan pada kementerian/lembaga.

Adapun untuk PNBP dari BLU, realisasinya Rp71,1 triliun atau kontraksi 26,3%. Kontraksi utamanya disebabkan berkurangnya pendapatan pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit akibat pengenaan tarif pungutan US$0 dan dampak pelarangan ekspor.

"Dengan pungutan ekspor yang dinolkan, maka BLU BPDPKS mengalami kontraksi pendapatan yang cukup dalam," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP