KOTA KENDARI

Realisasi Setoran Pajak Tembus 98,9%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 13:52 WIB
Realisasi Setoran Pajak Tembus 98,9%

KENDARI, DDTCNews – Optimisme Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari kini terjawab sudah. Pasalnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016 cukup memuaskan. Khususnya, pada Oktober lalu, Dispenda Kota Kendari merupakan salah satu SKPD yang paling disorot dewan karena saat itu penerimaan pajak masih terlampau jauh dari target yakni hanya 60% dari target.

Kepala Dispenda Nahwa Umar mengatakan realisasi pajak daerah pada 2016 jauh lebih meningkat dibanding 2015. Menurutnya, hal ini merupakan jawaban atas kerja keras Dispenda pada akhir tahun, sehingga sumber dana pembangunan tersebut nyaris terkumpul 100%.

“Naik sekitar Rp3,5 miliar dari tahun sebelumnya, kalau triwulan III memang kelihatan baru sedikit, karena masyarakat kalau merasa masih ada waktu yah masih santai-santai saja, buktinya setelah injury time dibayar semua,” tandasnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nahwa menambahkan estimasi sementara realisasi pajak mencapai 98,88%. Target pajak yang telah ditetapkan sebesar Rp92,5 miliar. Hingga saat ini yang telah masuk perhitungan pajak mencapai Rp91,5 miliar, namun masih belum final karena belum direkap semuanya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Asrun mengaku salah satu sektor pajak yang belum maksimal yakni PBB. Namun hal itu dimakluminya, sebab pada objek pajak tersebut kebanyakan merupakan warga yang kurang mampu.

“Kita tidak punya pilihan lain, karena PBB ini kewajiban UU, kalau kita tidak terapkan berarti kita melanggar,” jelasnya seperti dikutip dalam kendaripos.co.id.

Asrun mengimbau kepada wajib pajak yang mampu tetapi belum sadar pajak, agar bisa segera memahami fungsi pajak itu. Soal realisasi pajak secara keseluruhan, Asrun mengapresiasi kinerja Dispenda karena sudah banyak membuat terobosan baru sepanjang 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN