KOTA KENDARI

Realisasi Setoran Pajak Tembus 98,9%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Januari 2017 | 13:52 WIB
Realisasi Setoran Pajak Tembus 98,9%

KENDARI, DDTCNews – Optimisme Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kendari kini terjawab sudah. Pasalnya, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2016 cukup memuaskan. Khususnya, pada Oktober lalu, Dispenda Kota Kendari merupakan salah satu SKPD yang paling disorot dewan karena saat itu penerimaan pajak masih terlampau jauh dari target yakni hanya 60% dari target.

Kepala Dispenda Nahwa Umar mengatakan realisasi pajak daerah pada 2016 jauh lebih meningkat dibanding 2015. Menurutnya, hal ini merupakan jawaban atas kerja keras Dispenda pada akhir tahun, sehingga sumber dana pembangunan tersebut nyaris terkumpul 100%.

“Naik sekitar Rp3,5 miliar dari tahun sebelumnya, kalau triwulan III memang kelihatan baru sedikit, karena masyarakat kalau merasa masih ada waktu yah masih santai-santai saja, buktinya setelah injury time dibayar semua,” tandasnya, baru-baru ini.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Nahwa menambahkan estimasi sementara realisasi pajak mencapai 98,88%. Target pajak yang telah ditetapkan sebesar Rp92,5 miliar. Hingga saat ini yang telah masuk perhitungan pajak mencapai Rp91,5 miliar, namun masih belum final karena belum direkap semuanya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari Asrun mengaku salah satu sektor pajak yang belum maksimal yakni PBB. Namun hal itu dimakluminya, sebab pada objek pajak tersebut kebanyakan merupakan warga yang kurang mampu.

“Kita tidak punya pilihan lain, karena PBB ini kewajiban UU, kalau kita tidak terapkan berarti kita melanggar,” jelasnya seperti dikutip dalam kendaripos.co.id.

Asrun mengimbau kepada wajib pajak yang mampu tetapi belum sadar pajak, agar bisa segera memahami fungsi pajak itu. Soal realisasi pajak secara keseluruhan, Asrun mengapresiasi kinerja Dispenda karena sudah banyak membuat terobosan baru sepanjang 2016. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya