KPP PRATAMA GIANYAR

Realisasi Setoran Pajak Masih Rendah, Pengawasan Bakal Diintensifkan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Juli 2021 | 12:00 WIB
Realisasi Setoran Pajak Masih Rendah, Pengawasan Bakal Diintensifkan

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews – Realisasi pertumbuhan penerimaan pajak pemerintah pusat yang dihimpun oleh KPP Pratama Gianyar masih minus hingga awal semester II/2021.

Kepala KPP Pratama Gianyar M. Luqman Hakim mengatakan realisasi penerimaan pajak neto hingga 22 Juli 2021 baru mencapai Rp285 miliar, atau turun 6% dari periode sama tahun lalu. Menurutnya, kondisi ekonomi Bali belum pulih berdampak pada kinerja penerimaan pajak.

"Kalau ekonomi bagus, otomatis pajak bagus. Kalau kondisi krisis seperti saat ini, otomatis tidak bagus," katanya, dikutip pada Minggu (25/7/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

M. Luqman menjelaskan andalan penerimaan saat kegiatan pariwisata belum normal adalah belanja pemerintah pusat dan daerah. Pagu belanja APBN dan APBD di wilayah Bali Timur diproyeksi mampu meningkatkan kinerja penerimaan dari sisi PPN.

KPP Pratama Gianyar juga masih mengharapkan kinerja PPN sektor perdagangan dan jasa mulai menyumbang pada pos penerimaan. Kinerja PPN belanja pemerintah dan sektor swasta diproyeksikan mampu memperkecil tingkat kontraksi pada Agustus 2021.

"Minggu-minggu ini akan ada setoran PPN, yang nilainya besar. Kami harapkan berkurang minusnya jadi 2%-3% saja," ujarnya seperti dilansir nusabali.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, lanjut M. Luqman, KPP Pratama Gianyar juga akan memperkuat proses bisnis pengawasan pajak. Hal tersebut sejalan dengan perubahan cara kerja KPP tingkat pratama dengan model pengawasan berbasis kewilayahan.

"KPP Pratama Gianyar dengan wilayah kerja Bali Timur saat ini membentuk seksi pengawasan. Hal ini dilakukan agar pengawasan pajak bisa dilakukan lebih intensif. Selama ini, sektor yang paling banyak menyumbang pajak adalah proyek-proyek pemerintah," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?