EFEK VIRUS CORONA

Realisasi Seret, Pemerintah Permudah Pencairan Stimulus Kesehatan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 14:12 WIB
Realisasi Seret, Pemerintah Permudah Pencairan Stimulus Kesehatan

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang berupaya mempermudah pencairan stimulus terkait dengan kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan hingga akhir Juni realisasi penyerapan anggaran stimulus kesehatan baru 4,68%. Angka itu setara Rp4,09 triliun dari total dana yang disiapkan pemerintah senilai Rp87,55 triliun.

"Memang kalau kita lihat dari sisi total masih rendah, tapi perkembangannya cukup bagus karena minggu lalu masih 1,63%,” katanya melalui konferensi video, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Kunta mengatakan Kemenkeu telah mengkaji semua kendala yang menyebabkan realisasi stimulus kesehatan masih seret. Menurutnya, realisasi sejauh ini masih dipengaruhi lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi semua persyaratan dalam pencairan dana penanganan pandemi.

Hingga saat ini, sambungnya, berbagai belanja untuk penanganan pandemi sudah mulai berjalan tapi memang belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah tetap ingin mempercepat proses pencairan dana stimulus kesehatan agar segera sampai kepada masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah akan menerapkan skema "uang muka" dalam pencairan dana stimulus kesehatan. Dengan skema itu, dana stimulus bisa cair sebagian, sembari menunggu kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

"Jadi kalau dokumennya belum lengkap enggak apa-apa, uang mukanya kita keluarkan saja. Sambil jalan, dokumen itu dipenuhi sehingga governance-nya tetap terjaga," ujarnya.

Selain belanja penanganan pandemi, dana stimulus kesehatan itu juga digunakan untuk memberikan insentif bagi tenaga medis. Kunta tidak memerinci realisasi insentif tenaga medis yang masih rendah meski telah mencakup hampir 62,5% dari tagihan yang diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.

Insentif itu telah diterima oleh 21.080 tenaga medis yang bertugas di rumah sakit rujukan penanganan virus Corona. Adapun sisanya yang belum cair, masih perlu menunggu kelengkapan beberapa dokumen.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dalam Perpres No. 72/2020, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp87,55 triliun untuk stimulus kesehatan. Anggaran itu meliputi belanja penanganan virus Corona Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, dan santunan kematian tenaga medis Rp300 miliar.

Selain itu, ada bantuan iuran JKN senilai Rp3 triliun, dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp3,50 triliun, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan senilai Rp9,05 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyampaikan kekecewaannya karena pencairan dana kesehatan untuk penanganan pandemi dan penyaluran insentif tenaga medis masih sangat kecil. Dia menilai lambatnya penyaluran dana kesehatan itu lambat karena prosedur yang berbelit-belit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah