EFEK VIRUS CORONA

Realisasi Seret, Pemerintah Permudah Pencairan Stimulus Kesehatan

Dian Kurniati | Jumat, 03 Juli 2020 | 14:12 WIB
Realisasi Seret, Pemerintah Permudah Pencairan Stimulus Kesehatan

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan dengan alat pelindung diri (APD) mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif, di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/FB Anggoro/nz.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah sedang berupaya mempermudah pencairan stimulus terkait dengan kesehatan untuk penanganan pandemi virus Corona.

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan hingga akhir Juni realisasi penyerapan anggaran stimulus kesehatan baru 4,68%. Angka itu setara Rp4,09 triliun dari total dana yang disiapkan pemerintah senilai Rp87,55 triliun.

"Memang kalau kita lihat dari sisi total masih rendah, tapi perkembangannya cukup bagus karena minggu lalu masih 1,63%,” katanya melalui konferensi video, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kunta mengatakan Kemenkeu telah mengkaji semua kendala yang menyebabkan realisasi stimulus kesehatan masih seret. Menurutnya, realisasi sejauh ini masih dipengaruhi lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memenuhi semua persyaratan dalam pencairan dana penanganan pandemi.

Hingga saat ini, sambungnya, berbagai belanja untuk penanganan pandemi sudah mulai berjalan tapi memang belum maksimal. Oleh karena itu, pemerintah tetap ingin mempercepat proses pencairan dana stimulus kesehatan agar segera sampai kepada masyarakat.

Dia menjelaskan pemerintah akan menerapkan skema "uang muka" dalam pencairan dana stimulus kesehatan. Dengan skema itu, dana stimulus bisa cair sebagian, sembari menunggu kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Jadi kalau dokumennya belum lengkap enggak apa-apa, uang mukanya kita keluarkan saja. Sambil jalan, dokumen itu dipenuhi sehingga governance-nya tetap terjaga," ujarnya.

Selain belanja penanganan pandemi, dana stimulus kesehatan itu juga digunakan untuk memberikan insentif bagi tenaga medis. Kunta tidak memerinci realisasi insentif tenaga medis yang masih rendah meski telah mencakup hampir 62,5% dari tagihan yang diserahkan kepada Kementerian Kesehatan.

Insentif itu telah diterima oleh 21.080 tenaga medis yang bertugas di rumah sakit rujukan penanganan virus Corona. Adapun sisanya yang belum cair, masih perlu menunggu kelengkapan beberapa dokumen.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Dalam Perpres No. 72/2020, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp87,55 triliun untuk stimulus kesehatan. Anggaran itu meliputi belanja penanganan virus Corona Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, dan santunan kematian tenaga medis Rp300 miliar.

Selain itu, ada bantuan iuran JKN senilai Rp3 triliun, dana untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp3,50 triliun, serta insentif perpajakan di bidang kesehatan senilai Rp9,05 triliun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat menyampaikan kekecewaannya karena pencairan dana kesehatan untuk penanganan pandemi dan penyaluran insentif tenaga medis masih sangat kecil. Dia menilai lambatnya penyaluran dana kesehatan itu lambat karena prosedur yang berbelit-belit. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra