BERITA PAJAK AKHIR PEKAN

Realisasi Repatriasi Belum Penuh

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 26 Agustus 2018 | 15:27 WIB
Realisasi Repatriasi Belum Penuh Logo Amnesti Pajak. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi repatriasi dana yang dijanjikan oleh wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih belum penuh. Dari total komitmen Rp147 triliun, masih ada sekitar Rp9 triliun yang belum masuk ke Tanah Air.

Perkembangan ini menjadi salah satu topik yang dibahas beberapa media nasional pada akhir pekan, Sabtu (25/8/2018). Ditjen Pajak (DJP) akan terus mempelajari dan mencocokkan data yang masuk – termasuk dari pihak ketiga – dengan profil wajib pajak (WP).

“Realisasi repatriasi baru Rp138 triliun. Kekurangan ini yang masih kami tindak lanjuti,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, kabar lain juga datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menggunakan instrumen tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk membatasi sekitar 900 komoditas yang akan masuk ke Indonesia. Berikut ringkasannya:

  • Repatriasi Aset Belum Tuntas

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan instransinya memiliki instrumen untuk menentukan jenis tindakan atau sanksi yang diberikan kepada WP, jika ada temuan ketidakpatuhan. Pada saat yang bersamaan, DJP tetap akan memeriksa WP yang tidak ikut program pengampunan pajak.

  • Darussalam: Pemerintah Harus Konsisten

Managing Partner DDTC, Darussalam mengimbau pemerintah agar konsisten dengan tujuan tax amnesty yakni mendorong WP tidak patuh menjadi patuh. Untuk menjaga kepercayaan WP yang sudah patuh, pemerintah harus menindak secara tegas melalui pemeriksaan WP yang tidak patuh ketika sudah diberi kesempatan pengampunan pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Darussalam berpandangan pemeriksaan perlu dijalankan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara WP yang tidak patuh dan tidak patuh. “Artinya,WP patuh harus diberikan apresiasi dan WP tidak patuh harus diberikan sanksi,” tutur Darussalam.

  • September 2018, Impor Barang Konsumsi Dibatasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada sekitar 900 komoditas impor yang akan dikenai tarif PPh impor lebih tinggi. Pihaknya menegaskan pembatasan akan dilakukan pada barang konsumsi dan ditargetkan mulai berjalan pada September 2018.

Tools yang kami gunakan adalah PPh 22 impor yang dalam hal ini bisa terkena tarif bervariasi 2,5%-7,5%. Kami sedang lakukan policy bagaimana tingkat pengendalian yang baik,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan
  • AS Tunda Tuntutan Sanksi Perdagangan

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menunda tuntutan sanski senilai US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun atas Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirimkan surat ke WTO untuk ditunda,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

  • Apindo: Percepatan Restitusi Relatif Terlambat

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai eksekusi kebijakan percepatan restitusi pajak eksportir yang relatif terlambat. Menurutnya, restitusi pajak merupakan stimulus yang relatif efektif bagi negara untuk mendongkrak industri dalam negeri dan memacu pendapatan devisa. Dia pun meminta agar sistem perpajakan bukan hanya fokus pada fungsi anggaran tetapi juga fungsi stimulus perekonomian.

  • Perang Suku Bunga Semakin Melebar

Bank Indonesia memperkirakan risiko perang suku bunga di pasar global akan semakin melebar. Hal Ini ditandai dengan besarnya tendensi bank sentral di beberapa negara maju dan berkembang untuk menaikkan suku bunga acuan. Pemicu fenomena ini diperkirakan karena ketidakpastian global sehingga investor lebih memilih safe haven currency. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra