BERITA PAJAK AKHIR PEKAN

Realisasi Repatriasi Belum Penuh

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 26 Agustus 2018 | 15:27 WIB
Realisasi Repatriasi Belum Penuh Logo Amnesti Pajak. (DDTCNews- DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi repatriasi dana yang dijanjikan oleh wajib pajak dalam program pengampunan pajak masih belum penuh. Dari total komitmen Rp147 triliun, masih ada sekitar Rp9 triliun yang belum masuk ke Tanah Air.

Perkembangan ini menjadi salah satu topik yang dibahas beberapa media nasional pada akhir pekan, Sabtu (25/8/2018). Ditjen Pajak (DJP) akan terus mempelajari dan mencocokkan data yang masuk – termasuk dari pihak ketiga – dengan profil wajib pajak (WP).

“Realisasi repatriasi baru Rp138 triliun. Kekurangan ini yang masih kami tindak lanjuti,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selain itu, kabar lain juga datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menggunakan instrumen tarif pajak penghasilan (PPh) impor untuk membatasi sekitar 900 komoditas yang akan masuk ke Indonesia. Berikut ringkasannya:

  • Repatriasi Aset Belum Tuntas

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan instransinya memiliki instrumen untuk menentukan jenis tindakan atau sanksi yang diberikan kepada WP, jika ada temuan ketidakpatuhan. Pada saat yang bersamaan, DJP tetap akan memeriksa WP yang tidak ikut program pengampunan pajak.

  • Darussalam: Pemerintah Harus Konsisten

Managing Partner DDTC, Darussalam mengimbau pemerintah agar konsisten dengan tujuan tax amnesty yakni mendorong WP tidak patuh menjadi patuh. Untuk menjaga kepercayaan WP yang sudah patuh, pemerintah harus menindak secara tegas melalui pemeriksaan WP yang tidak patuh ketika sudah diberi kesempatan pengampunan pajak.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Darussalam berpandangan pemeriksaan perlu dijalankan untuk menciptakan perlakuan yang adil antara WP yang tidak patuh dan tidak patuh. “Artinya,WP patuh harus diberikan apresiasi dan WP tidak patuh harus diberikan sanksi,” tutur Darussalam.

  • September 2018, Impor Barang Konsumsi Dibatasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada sekitar 900 komoditas impor yang akan dikenai tarif PPh impor lebih tinggi. Pihaknya menegaskan pembatasan akan dilakukan pada barang konsumsi dan ditargetkan mulai berjalan pada September 2018.

Tools yang kami gunakan adalah PPh 22 impor yang dalam hal ini bisa terkena tarif bervariasi 2,5%-7,5%. Kami sedang lakukan policy bagaimana tingkat pengendalian yang baik,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah
  • AS Tunda Tuntutan Sanksi Perdagangan

Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk menunda tuntutan sanski senilai US$350 juta atau sekitar Rp5 triliun atas Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Dengan komunikasi yang kami buat, kemudian AS telah mengirimkan surat ke WTO untuk ditunda,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

  • Apindo: Percepatan Restitusi Relatif Terlambat

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menilai eksekusi kebijakan percepatan restitusi pajak eksportir yang relatif terlambat. Menurutnya, restitusi pajak merupakan stimulus yang relatif efektif bagi negara untuk mendongkrak industri dalam negeri dan memacu pendapatan devisa. Dia pun meminta agar sistem perpajakan bukan hanya fokus pada fungsi anggaran tetapi juga fungsi stimulus perekonomian.

  • Perang Suku Bunga Semakin Melebar

Bank Indonesia memperkirakan risiko perang suku bunga di pasar global akan semakin melebar. Hal Ini ditandai dengan besarnya tendensi bank sentral di beberapa negara maju dan berkembang untuk menaikkan suku bunga acuan. Pemicu fenomena ini diperkirakan karena ketidakpastian global sehingga investor lebih memilih safe haven currency. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko