KOTA BALIKPAPAN

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 90% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 17:36 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 90% dari Target

BALIKPAPAN, DDTC News – Hingga Senin (5/12), realisasi penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan sudah mencapai Rp355 miliar atau sekitar 90% dari target Rp393 miliar. Sisa 10% lagi masih terus dikejar.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Andi Walinono optimis target penerimaan pajak akan tercapai. Ia mengapresiasi kerja keras Dispenda Kota Balikpapab dan terus mendorong agar sisa Rp38 miliar bisa dikejar.

“Bisa mencapai target. Apalagi kalau lihat realisasi saat ini sudah 90%. Berarti Dispenda kerja keras, kami apresiasi. Jadi sisa Rp 38 miliar bisa dikejar dengan penyisiran lagi,” ujar Andi Walinono.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Ia juga menyarankan agar dilakukan upaya lain selain penyisiran langsung, khususnya yang berpotensi meningkatkan pajak, seperti IMB, hiburan, restoran, dan hotel.

Hingga kini Dispenda Kota Balikpapan pun sudah berusaha melakukan penyisiran 6 ribu objek pajak dan menyusun agenda untuk menggali potensi objek pajak baru lainnya.

“Harus selalu disiapkan petugas untuk menyisir objek pajak baru. Wajib pajak belum daftar supaya terdaftar semua. Sekaligus kasih pemahaman ketika berkunjung ke objek pajak,” lanjutnya.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Apalagi target pajak untuk 2017 naik menjadi Rp419 miliar. Ke depan, seperti dilansir dari kaltim.procal.co, Andi berharap Dispenda dapat menambah petugas pengawas agar penyisiran potensi pajak menjadi lebih maksimal.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada langkah lain selain melakukan penyisiran langsung. Sebab, untuk menarik pajak lain diperlukan regulasi baru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!