KOTA BALIKPAPAN

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 90% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 17:36 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 90% dari Target

BALIKPAPAN, DDTC News – Hingga Senin (5/12), realisasi penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan sudah mencapai Rp355 miliar atau sekitar 90% dari target Rp393 miliar. Sisa 10% lagi masih terus dikejar.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Andi Walinono optimis target penerimaan pajak akan tercapai. Ia mengapresiasi kerja keras Dispenda Kota Balikpapab dan terus mendorong agar sisa Rp38 miliar bisa dikejar.

“Bisa mencapai target. Apalagi kalau lihat realisasi saat ini sudah 90%. Berarti Dispenda kerja keras, kami apresiasi. Jadi sisa Rp 38 miliar bisa dikejar dengan penyisiran lagi,” ujar Andi Walinono.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia juga menyarankan agar dilakukan upaya lain selain penyisiran langsung, khususnya yang berpotensi meningkatkan pajak, seperti IMB, hiburan, restoran, dan hotel.

Hingga kini Dispenda Kota Balikpapan pun sudah berusaha melakukan penyisiran 6 ribu objek pajak dan menyusun agenda untuk menggali potensi objek pajak baru lainnya.

“Harus selalu disiapkan petugas untuk menyisir objek pajak baru. Wajib pajak belum daftar supaya terdaftar semua. Sekaligus kasih pemahaman ketika berkunjung ke objek pajak,” lanjutnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Apalagi target pajak untuk 2017 naik menjadi Rp419 miliar. Ke depan, seperti dilansir dari kaltim.procal.co, Andi berharap Dispenda dapat menambah petugas pengawas agar penyisiran potensi pajak menjadi lebih maksimal.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada langkah lain selain melakukan penyisiran langsung. Sebab, untuk menarik pajak lain diperlukan regulasi baru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja