KOTA BALIKPAPAN

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 90% dari Target

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Desember 2016 | 17:36 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Tembus 90% dari Target

BALIKPAPAN, DDTC News – Hingga Senin (5/12), realisasi penerimaan pajak daerah Kota Balikpapan sudah mencapai Rp355 miliar atau sekitar 90% dari target Rp393 miliar. Sisa 10% lagi masih terus dikejar.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Andi Walinono optimis target penerimaan pajak akan tercapai. Ia mengapresiasi kerja keras Dispenda Kota Balikpapab dan terus mendorong agar sisa Rp38 miliar bisa dikejar.

“Bisa mencapai target. Apalagi kalau lihat realisasi saat ini sudah 90%. Berarti Dispenda kerja keras, kami apresiasi. Jadi sisa Rp 38 miliar bisa dikejar dengan penyisiran lagi,” ujar Andi Walinono.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia juga menyarankan agar dilakukan upaya lain selain penyisiran langsung, khususnya yang berpotensi meningkatkan pajak, seperti IMB, hiburan, restoran, dan hotel.

Hingga kini Dispenda Kota Balikpapan pun sudah berusaha melakukan penyisiran 6 ribu objek pajak dan menyusun agenda untuk menggali potensi objek pajak baru lainnya.

“Harus selalu disiapkan petugas untuk menyisir objek pajak baru. Wajib pajak belum daftar supaya terdaftar semua. Sekaligus kasih pemahaman ketika berkunjung ke objek pajak,” lanjutnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Apalagi target pajak untuk 2017 naik menjadi Rp419 miliar. Ke depan, seperti dilansir dari kaltim.procal.co, Andi berharap Dispenda dapat menambah petugas pengawas agar penyisiran potensi pajak menjadi lebih maksimal.

Kendati demikian, sampai saat ini belum ada langkah lain selain melakukan penyisiran langsung. Sebab, untuk menarik pajak lain diperlukan regulasi baru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?