KOTA BOGOR

Realisasi Penerimaan Pajak Sudah 75% dari Target Tahun Ini, Tetapi..

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:19 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Sudah 75% dari Target Tahun Ini, Tetapi..

Ilustrasi. (DDTCNews)

BOGOR, DDTCNews—Pemkot Bogor mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Agustus 2020 sudah mencapai Rp309,7 miliar atau 74,57% dari target tahun ini sebesar Rp415,3 miliar.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut cukup tinggi mengingat pemkot melakukan refocusing anggaran atau perubahan target penerimaan pajak.

Awalnya, Pemkot Bogor menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp733,27 miliar tahun ini. "Jadi, kalau dari target awal justru persentase realisasinya itu kecil," katanya di Bogor, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Beberapa jenis pajak daerah tercatat sudah terealisasi lebih dari 50% dari target. Contoh, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sudah 76,3% dari target dengan nominal hingga Rp75,1 miliar.

Realisasi pajak restoran tercatat mencapai Rp64 miliar, 64% dari target. Bahkan realisasi pajak bumi bangunan (PBB) tercatat sudah mencapai Rp91,04 miliar, atau 115% dari target PBB yang ditetapkan.

“Selain itu masih ada pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan dan pajak air tanah yang realisasinya rata-rata sudah lebih dari 50% dari target baru,” ujar Lia seperti dilansir metropolitan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam empat bulan tersisa tahun ini, pemkot mengupayakan target penerimaan pajak dapat tercapai. Salah satunya melalui stimulus. Baru-baru ini, pemkot memberikan insentif berupa diskon BPHTB sebesar 7,5% hingga 17 Oktober 2020.

Pemkot juga sempat menggelar program pemutihan denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan diskon pokok PBB-P2 hingga 15%. Meski begitu, insentif tersebut sudah berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN