Ilustrasi. (DDTCNews)
BOGOR, DDTCNews—Pemkot Bogor mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Agustus 2020 sudah mencapai Rp309,7 miliar atau 74,57% dari target tahun ini sebesar Rp415,3 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Lia Kania Dewi mengatakan realisasi penerimaan pajak tersebut cukup tinggi mengingat pemkot melakukan refocusing anggaran atau perubahan target penerimaan pajak.
Awalnya, Pemkot Bogor menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp733,27 miliar tahun ini. "Jadi, kalau dari target awal justru persentase realisasinya itu kecil," katanya di Bogor, Selasa (25/8/2020).
Beberapa jenis pajak daerah tercatat sudah terealisasi lebih dari 50% dari target. Contoh, realisasi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tercatat sudah 76,3% dari target dengan nominal hingga Rp75,1 miliar.
Realisasi pajak restoran tercatat mencapai Rp64 miliar, 64% dari target. Bahkan realisasi pajak bumi bangunan (PBB) tercatat sudah mencapai Rp91,04 miliar, atau 115% dari target PBB yang ditetapkan.
“Selain itu masih ada pajak hotel, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak penerangan jalan dan pajak air tanah yang realisasinya rata-rata sudah lebih dari 50% dari target baru,” ujar Lia seperti dilansir metropolitan.
Dalam empat bulan tersisa tahun ini, pemkot mengupayakan target penerimaan pajak dapat tercapai. Salah satunya melalui stimulus. Baru-baru ini, pemkot memberikan insentif berupa diskon BPHTB sebesar 7,5% hingga 17 Oktober 2020.
Pemkot juga sempat menggelar program pemutihan denda atas tunggakan pajak bumi dan bangunan-perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dan diskon pokok PBB-P2 hingga 15%. Meski begitu, insentif tersebut sudah berakhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.