KINERJA FISKAL

Realisasi Penerimaan Pajak Kuartal I/2021 Minus 5,6%

Dian Kurniati | Kamis, 22 April 2021 | 14:57 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Kuartal I/2021 Minus 5,6%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2021 hingga akhir Maret 2021. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Maret 2021 terkontraksi 5,6% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2021 mencapai Rp228,1 triliun atau 18,6% terhadap target APBN senilai Rp1.229,6 triliun. Kontraksi penerimaan tersebut sebagai dampak berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Penerimaan pajak kita ini turun 5,6% dibandingkan dengan kondisi tahun lalu. Karena tahun lalu sampai Maret, Covid-nya belum terjadi seperti sekarang," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Menurutnya, kontraksi pada penerimaan pajak tersebut dikarenakan adanya transaksi yang tidak berulang dibandingkan dengan tahun lalu. Selain itu, banyak wajib pajak yang memanfaatkan berbagai insentif pajak, seperti restitusi dipercepat.

Sementara itu, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir Maret 2021 tercatat senilai Rp62,3 triliun atau 29,0% dari target Rp215 triliun. Realisasi itu mencatatkan pertumbuhan 62,7% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu.

Adapun realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah senilai Rp88,4 triliun. Realisasi itu setara dengan 29,6% dari target 299,1 triliun. "Ini juga negative growth dari tahun lalu sebesar 8,4%. Ini terutama karena harga harga SDA (sumber daya alam) masih rendah," ujarnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Di sisi lain, belanja negara hingga akhir Maret 2021 tercatat senilai Rp523,0 triliun atau 15,6% dari pagu Rp2.750 triliun.

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN hingga Maret 2021 tercatat mencapai Rp323,0 triliun. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN