KOTA BATAM

Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Tumbuh 7%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 14:25 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Tumbuh 7%

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mengungkapkan hingga akhir semester pertama penerimaan pajak dari sektor pariwisata yakni hotel, restoran, dan pajak hiburan tumbuh sekitar 7% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan meski realisasinya belum mencapai 50%, Ia meyakini pada semester kedua capaian pendapatan akan membaik dan melebihi target. Merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang akan menanjak pada bulan Agustus hingga Desember.

“Pada bulan Agustus – Desember banyak turis-turis berdatangan, sehingga penerimaan pajak daris ektor pariwisata pasti akan melonjak,” ungkapnya, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Azmansyah memaparkan hingga semester pertama realisasi pajak hotel tercapai 37,56% atau Rp44,04 miliar dari target Rp117,250 miliar. Pajak restoran baru tercapai 41,39% atau Rp27,79 miliar dari target Rp67,157 miliar. Sementara pajak hiburan baru tercapai 46,18% atau Rp11,63 miliar dari target Rp25,174 miliar.

Sementara itu pada 2016 lalu angka yang disumbang dari sektor pariwisata yakni sebesar Rp158 miliar dengan rincian pajak hotel sebesar Rp88,302 miliar, pajak restoran Rp51,59 miliar serta pajak hiburan Rp19 miliar.

“Batam masih mempunya potensi yang baik. Kini, Wali Kota sudah mempunyai program untuk meningkatkan pariwisata, kami yakin ini akan medongkrak penerimaan daerah kelak,” pungkasnya.

BP2RD, seperti dilansir dalam batampos.co.id, mengatakan akan terus melakukan berbagai upaya agar target penerimaan pajak dari sektor pariwisata bisa mendongkrak target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi