KOTA BATAM

Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Tumbuh 7%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2017 | 14:25 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Hotel Tumbuh 7%

BATAM, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam mengungkapkan hingga akhir semester pertama penerimaan pajak dari sektor pariwisata yakni hotel, restoran, dan pajak hiburan tumbuh sekitar 7% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan meski realisasinya belum mencapai 50%, Ia meyakini pada semester kedua capaian pendapatan akan membaik dan melebihi target. Merujuk pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang akan menanjak pada bulan Agustus hingga Desember.

“Pada bulan Agustus – Desember banyak turis-turis berdatangan, sehingga penerimaan pajak daris ektor pariwisata pasti akan melonjak,” ungkapnya, Rabu (12/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Azmansyah memaparkan hingga semester pertama realisasi pajak hotel tercapai 37,56% atau Rp44,04 miliar dari target Rp117,250 miliar. Pajak restoran baru tercapai 41,39% atau Rp27,79 miliar dari target Rp67,157 miliar. Sementara pajak hiburan baru tercapai 46,18% atau Rp11,63 miliar dari target Rp25,174 miliar.

Sementara itu pada 2016 lalu angka yang disumbang dari sektor pariwisata yakni sebesar Rp158 miliar dengan rincian pajak hotel sebesar Rp88,302 miliar, pajak restoran Rp51,59 miliar serta pajak hiburan Rp19 miliar.

“Batam masih mempunya potensi yang baik. Kini, Wali Kota sudah mempunyai program untuk meningkatkan pariwisata, kami yakin ini akan medongkrak penerimaan daerah kelak,” pungkasnya.

BP2RD, seperti dilansir dalam batampos.co.id, mengatakan akan terus melakukan berbagai upaya agar target penerimaan pajak dari sektor pariwisata bisa mendongkrak target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN