KOTA BOGOR

Realisasi Penerimaan Minim, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:17 WIB
Realisasi Penerimaan Minim, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Sejauh ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Kota Bogor baru sebesar 30,11% dari target. Pemerintah sudah memberikan perpanjangan pemutihan hingga 23 Desember 2020.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor Ekawati mengatakan sudah menerima pembayaran PKB dari 18.600 unit kendaraan roda empat dan 49.727 kendaraan roda dua. Adapun total penerimaan PKB mencapai Rp59 miliar.

Adapun nominal realisasi penerimaan PKB tersebut masih jauh dari harapan mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pasalnya, pemprov menargetkan penerimaan PKB senilai Rp198 miliar melalui program Triple Untung Plus.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kalau melihat realisasi, rasanya memang tidak mungkin [mencapai target] karena pertengahan Oktober seharusnya sudah 50%," ujar Ekawati, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Terlepas dari proyeksi tersebut, Ekawati masih meyakini realisasi PKB masih bisa maksimal karena adanya program Triple Untung Plus. Menurutnya, bakal banyak wajib pajak yang membayarkan PKB terutangnya pada akhir tahun.

"Pandemi masih begitu kuat sehingga wajib pajak akan memilih pada saat harus membayar pajak atau untuk kelangsungan hidupnya," imbuhnya, seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melanjutkan program Triple Untung yang digulirkan pada pertengahan 2020 menjadi program Triple Untung Plus. Program Triple Untung Plus berlaku hingga 23 Desember 2020.

Terdapat 6 insentif pajak terkait dengan kendaraan bermotor yang diberikan kepada wajib pajak. Keenam insentif itu adalah pembebasan denda PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua, pembebasan tarif progresif PKB, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB hingga tahun kelima, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?