KOTA BOGOR

Realisasi Penerimaan Minim, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Oktober 2020 | 16:17 WIB
Realisasi Penerimaan Minim, Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BOGOR, DDTCNews – Sejauh ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Kota Bogor baru sebesar 30,11% dari target. Pemerintah sudah memberikan perpanjangan pemutihan hingga 23 Desember 2020.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor Ekawati mengatakan sudah menerima pembayaran PKB dari 18.600 unit kendaraan roda empat dan 49.727 kendaraan roda dua. Adapun total penerimaan PKB mencapai Rp59 miliar.

Adapun nominal realisasi penerimaan PKB tersebut masih jauh dari harapan mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pasalnya, pemprov menargetkan penerimaan PKB senilai Rp198 miliar melalui program Triple Untung Plus.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

“Kalau melihat realisasi, rasanya memang tidak mungkin [mencapai target] karena pertengahan Oktober seharusnya sudah 50%," ujar Ekawati, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Terlepas dari proyeksi tersebut, Ekawati masih meyakini realisasi PKB masih bisa maksimal karena adanya program Triple Untung Plus. Menurutnya, bakal banyak wajib pajak yang membayarkan PKB terutangnya pada akhir tahun.

"Pandemi masih begitu kuat sehingga wajib pajak akan memilih pada saat harus membayar pajak atau untuk kelangsungan hidupnya," imbuhnya, seperti dilansir radarbogor.id.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melanjutkan program Triple Untung yang digulirkan pada pertengahan 2020 menjadi program Triple Untung Plus. Program Triple Untung Plus berlaku hingga 23 Desember 2020.

Terdapat 6 insentif pajak terkait dengan kendaraan bermotor yang diberikan kepada wajib pajak. Keenam insentif itu adalah pembebasan denda PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua, pembebasan tarif progresif PKB, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB hingga tahun kelima, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP