Ilustrasi.
BOGOR, DDTCNews – Sejauh ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) Kota Bogor baru sebesar 30,11% dari target. Pemerintah sudah memberikan perpanjangan pemutihan hingga 23 Desember 2020.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Bogor Ekawati mengatakan sudah menerima pembayaran PKB dari 18.600 unit kendaraan roda empat dan 49.727 kendaraan roda dua. Adapun total penerimaan PKB mencapai Rp59 miliar.
Adapun nominal realisasi penerimaan PKB tersebut masih jauh dari harapan mengingat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Pasalnya, pemprov menargetkan penerimaan PKB senilai Rp198 miliar melalui program Triple Untung Plus.
“Kalau melihat realisasi, rasanya memang tidak mungkin [mencapai target] karena pertengahan Oktober seharusnya sudah 50%," ujar Ekawati, dikutip pada Selasa (20/10/2020).
Terlepas dari proyeksi tersebut, Ekawati masih meyakini realisasi PKB masih bisa maksimal karena adanya program Triple Untung Plus. Menurutnya, bakal banyak wajib pajak yang membayarkan PKB terutangnya pada akhir tahun.
"Pandemi masih begitu kuat sehingga wajib pajak akan memilih pada saat harus membayar pajak atau untuk kelangsungan hidupnya," imbuhnya, seperti dilansir radarbogor.id.
Seperti diketahui, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat melanjutkan program Triple Untung yang digulirkan pada pertengahan 2020 menjadi program Triple Untung Plus. Program Triple Untung Plus berlaku hingga 23 Desember 2020.
Terdapat 6 insentif pajak terkait dengan kendaraan bermotor yang diberikan kepada wajib pajak. Keenam insentif itu adalah pembebasan denda PKB, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua, pembebasan tarif progresif PKB, diskon pokok PKB, diskon tunggakan PKB hingga tahun kelima, dan diskon BBNKB atas penyerahan pertama. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.