UU HKPD

Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:21 WIB
Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD telah mengatur berbagai instrumen pembiayaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan daerah. Namun, lanjutnya, realisasi pembiayaan kreatif untuk pembangunan tersebut sangat tergantung pada kepala daerah sebagai pengambil keputusan.

"Semudah apapun peraturan, sesiap apapun SDM di daerah, kalau kepala daerahnya belum tertarik [menggunakan pembiayaan kreatif], susah," katanya dalam podcast Kupas Pembiayaan Kreatif pada UU HKPD di Youtube DJPPR, Kamis (18/10/2023).

Baca Juga:
8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Dudi mengatakan pemerintah pusat telah sejak lama mendorong pemda menggunakan pembiayaan kreatif untuk mempercepat pembangunan daerah. Sayangnya, sejauh ini memang belum banyak pemda yang berinovasi untuk melakukan pembiayaan kreatif tersebut.

Dia menjelaskan UU HKPD hadir sebagai bentuk terobosan yang didasarkan aspirasi bagi banyak pihak. Pada UU HKPD, diatur pembiayaan utang daerah yang bisa terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga:
Pengusaha Tolak Bayar, Setoran Pajak Alat Berat Masih Nol Rupiah

Melalui UU HKPD tersebut, telah dibuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

"Karena beberapa daerah yang merasa lebih nyaman kalau pembiayaannya itu sifatnya syariah. Contohnya Aceh dan beberapa daerah lain," ujarnya.

UU HKPD pun berupaya menghilangkan hambatan dalam pembiayaan kreatif yang rata-rata berkaitan dengan DPRD. Pasalnya, pengelolaan APBD kini sudah sangat mirip dengan APBD.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Aceh Selatan beserta Tarifnya

Pemda dan DPRD hanya akan menyepakati RAPBD, termasuk besaran defisitnya, yang kemudian diundangkan menjadi perda APBD. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

Dudi menambahkan pembiayaan kreatif sangat dibutuhkan mengingat kapasitas fiskal daerah yang tidak merata dan mayoritas rendah. Dengan disahkannya UU HKPD dan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN), dia menyarankan pemda mulai melirik skema pembiayaan kreatif.

Dia juga berharap makin banyak pembangunan infrastruktur di daerah yang dibiayai menggunakan pembiayaan kreatif sehingga pemda tidak lagi bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

"Kalau hanya mengenalkan TKD, daerah enggak akan maju. Mereka mau enggak mau harus memikirkan sumber-sumber dana yang lain di luar TKD, yaitu dana kreatif tadi, baik itu dalam bentuk pinjaman, KPBU, maupun juga penerbitan surat berharga seperti obligasi maupun sukuk," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Kamis, 19 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

8 Jenis Pajak Daerah yang Diatur Pemkab Tulungagung beserta Tarifnya

Selasa, 17 Desember 2024 | 13:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pengusaha Tolak Bayar, Setoran Pajak Alat Berat Masih Nol Rupiah

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP