UU HKPD

Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:21 WIB
Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD telah mengatur berbagai instrumen pembiayaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan daerah. Namun, lanjutnya, realisasi pembiayaan kreatif untuk pembangunan tersebut sangat tergantung pada kepala daerah sebagai pengambil keputusan.

"Semudah apapun peraturan, sesiap apapun SDM di daerah, kalau kepala daerahnya belum tertarik [menggunakan pembiayaan kreatif], susah," katanya dalam podcast Kupas Pembiayaan Kreatif pada UU HKPD di Youtube DJPPR, Kamis (18/10/2023).

Baca Juga:
Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Dudi mengatakan pemerintah pusat telah sejak lama mendorong pemda menggunakan pembiayaan kreatif untuk mempercepat pembangunan daerah. Sayangnya, sejauh ini memang belum banyak pemda yang berinovasi untuk melakukan pembiayaan kreatif tersebut.

Dia menjelaskan UU HKPD hadir sebagai bentuk terobosan yang didasarkan aspirasi bagi banyak pihak. Pada UU HKPD, diatur pembiayaan utang daerah yang bisa terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga:
Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Melalui UU HKPD tersebut, telah dibuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

"Karena beberapa daerah yang merasa lebih nyaman kalau pembiayaannya itu sifatnya syariah. Contohnya Aceh dan beberapa daerah lain," ujarnya.

UU HKPD pun berupaya menghilangkan hambatan dalam pembiayaan kreatif yang rata-rata berkaitan dengan DPRD. Pasalnya, pengelolaan APBD kini sudah sangat mirip dengan APBD.

Baca Juga:
Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Pemda dan DPRD hanya akan menyepakati RAPBD, termasuk besaran defisitnya, yang kemudian diundangkan menjadi perda APBD. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

Dudi menambahkan pembiayaan kreatif sangat dibutuhkan mengingat kapasitas fiskal daerah yang tidak merata dan mayoritas rendah. Dengan disahkannya UU HKPD dan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN), dia menyarankan pemda mulai melirik skema pembiayaan kreatif.

Dia juga berharap makin banyak pembangunan infrastruktur di daerah yang dibiayai menggunakan pembiayaan kreatif sehingga pemda tidak lagi bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

"Kalau hanya mengenalkan TKD, daerah enggak akan maju. Mereka mau enggak mau harus memikirkan sumber-sumber dana yang lain di luar TKD, yaitu dana kreatif tadi, baik itu dalam bentuk pinjaman, KPBU, maupun juga penerbitan surat berharga seperti obligasi maupun sukuk," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Buleleng

Sabtu, 18 Januari 2025 | 14:30 WIB PAJAK DAERAH

Mitigasi Dampak Opsen, 25 Provinsi Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Opsen Mulai Berlaku, Kepri Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:00 WIB KABUPATEN MALANG

Baru Berlaku, Pemkab Kantongi Penerimaan Rp1,9 Miliar dari Opsen PKB

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax