UU HKPD

Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

Dian Kurniati | Kamis, 19 Oktober 2023 | 09:21 WIB
Realisasi Pembiayaan Kreatif pada APBD Tergantung Kepala Daerah

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan.

JAKARTA, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah memberikan ruang bagi pemda melakukan pembiayaan kreatif pada APBD untuk mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing.

Analis Keuangan Pusat dan Daerah DJPK Dudi Hermawan mengatakan UU HKPD telah mengatur berbagai instrumen pembiayaan yang dapat dipilih sesuai kebutuhan daerah. Namun, lanjutnya, realisasi pembiayaan kreatif untuk pembangunan tersebut sangat tergantung pada kepala daerah sebagai pengambil keputusan.

"Semudah apapun peraturan, sesiap apapun SDM di daerah, kalau kepala daerahnya belum tertarik [menggunakan pembiayaan kreatif], susah," katanya dalam podcast Kupas Pembiayaan Kreatif pada UU HKPD di Youtube DJPPR, Kamis (18/10/2023).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Dudi mengatakan pemerintah pusat telah sejak lama mendorong pemda menggunakan pembiayaan kreatif untuk mempercepat pembangunan daerah. Sayangnya, sejauh ini memang belum banyak pemda yang berinovasi untuk melakukan pembiayaan kreatif tersebut.

Dia menjelaskan UU HKPD hadir sebagai bentuk terobosan yang didasarkan aspirasi bagi banyak pihak. Pada UU HKPD, diatur pembiayaan utang daerah yang bisa terdiri atas pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah.

Pembiayaan utang daerah ini digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Melalui UU HKPD tersebut, telah dibuka ruang yang lebar bagi pemda melakukan penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, pengelolaan portofolio utang daerah, serta penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.

"Karena beberapa daerah yang merasa lebih nyaman kalau pembiayaannya itu sifatnya syariah. Contohnya Aceh dan beberapa daerah lain," ujarnya.

UU HKPD pun berupaya menghilangkan hambatan dalam pembiayaan kreatif yang rata-rata berkaitan dengan DPRD. Pasalnya, pengelolaan APBD kini sudah sangat mirip dengan APBD.

Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Pemda dan DPRD hanya akan menyepakati RAPBD, termasuk besaran defisitnya, yang kemudian diundangkan menjadi perda APBD. Setelahnya, kepala daerah atau pemda dapat mengeksekusi besaran defisit yang disetujui tersebut melalui pembiayaan utang daerah, baik melalui pinjaman, obligasi, maupun sukuk.

Dudi menambahkan pembiayaan kreatif sangat dibutuhkan mengingat kapasitas fiskal daerah yang tidak merata dan mayoritas rendah. Dengan disahkannya UU HKPD dan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN), dia menyarankan pemda mulai melirik skema pembiayaan kreatif.

Dia juga berharap makin banyak pembangunan infrastruktur di daerah yang dibiayai menggunakan pembiayaan kreatif sehingga pemda tidak lagi bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

"Kalau hanya mengenalkan TKD, daerah enggak akan maju. Mereka mau enggak mau harus memikirkan sumber-sumber dana yang lain di luar TKD, yaitu dana kreatif tadi, baik itu dalam bentuk pinjaman, KPBU, maupun juga penerbitan surat berharga seperti obligasi maupun sukuk," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI SULAWESI UTARA

Pemprov Sulawesi Utara Atur Kembali Ketentuan Tarif Pajak Daerahnya

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah