KABUPATEN LEBONG

Realisasi PBB-P2 Hanya 0%, Dana Desa Bisa Dipotong Rp25 Juta

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Februari 2021 | 14:01 WIB
Realisasi PBB-P2 Hanya 0%, Dana Desa Bisa Dipotong Rp25 Juta

Pembangunan jalan menuju Kompleks perkantoran Pemkab Lebong, Bengkulu. Pemkab Lebong mengancam akan memotong alokasi dana desa hingga Rp25 juta pada desa yang sama sekali tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan . (ANTARA Bengkulu/ Awi)

LEBONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengancam akan memotong alokasi dana desa hingga Rp25 juta pada desa yang sama sekali tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) 2020.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong Eko Budi Santoso mengatakan kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah No. 08/2013 tentang Pajak Daerah.

Pemkab juga telah menetapkan rumus indikator dalam mengalokasikan dana desa. "Rumus pembagiannya telah ditentukan sehingga kami berpatokan dengan rumus tersebut," katanya, dikutip Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Eko mengatakan rumus indikator tersebut terdiri atas indikator dasar dan indikator formula. Indikator dasarnya berupa pembagian anggaran dana desa untuk setiap desa yang dibuat sama rata, sementara untuk indikator formula menyesuaikan besaran dana desa dengan jarak menuju pusat kota, luas wilayah, jumlah penduduk, serta partisipasi masyarakat.

Pada indikator formula itulah, salah satu poin partisipasi masyarakat yang dinilai yakni kepatuhan membayar PBB-P2. Jika realisasi PBB-P2 rendah atau bahkan tidak tercapai sama sekali, berarti dana desanya juga kecil.

Pada desa yang realisasi PBB-P2 0%, alokasi dana desanya bisa dikurangi maksimum Rp25 juta. Nantinya, dana yang dikurangkan tersebut akan diberikan kepada desa dengan partisipasi pembayaran PBB-P2 besar.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan data terakhir mencatat ada 8 desa dengan realisasi PBB-P2 2020 sebesar 0%.

Dia akan terus memantau data tersebut hingga waktu penyaluran dana desa. "Sebelumnya ada 8 desa lagi yang masih 0%. Informasi yang saya terima saat ini sudah ada desa yang membayar, tetapi jumlahnya saya belum tahu pasti," ujarnya, seperti dilansir dari bengkuluekspress.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN