KABUPATEN LEBONG

Realisasi PBB-P2 Hanya 0%, Dana Desa Bisa Dipotong Rp25 Juta

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Februari 2021 | 14:01 WIB
Realisasi PBB-P2 Hanya 0%, Dana Desa Bisa Dipotong Rp25 Juta

Pembangunan jalan menuju Kompleks perkantoran Pemkab Lebong, Bengkulu. Pemkab Lebong mengancam akan memotong alokasi dana desa hingga Rp25 juta pada desa yang sama sekali tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan . (ANTARA Bengkulu/ Awi)

LEBONG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Lebong, Bengkulu, mengancam akan memotong alokasi dana desa hingga Rp25 juta pada desa yang sama sekali tidak menyetorkan pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) 2020.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMDS) Kabupaten Lebong Eko Budi Santoso mengatakan kebijakan itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah No. 08/2013 tentang Pajak Daerah.

Pemkab juga telah menetapkan rumus indikator dalam mengalokasikan dana desa. "Rumus pembagiannya telah ditentukan sehingga kami berpatokan dengan rumus tersebut," katanya, dikutip Senin (1/2/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Eko mengatakan rumus indikator tersebut terdiri atas indikator dasar dan indikator formula. Indikator dasarnya berupa pembagian anggaran dana desa untuk setiap desa yang dibuat sama rata, sementara untuk indikator formula menyesuaikan besaran dana desa dengan jarak menuju pusat kota, luas wilayah, jumlah penduduk, serta partisipasi masyarakat.

Pada indikator formula itulah, salah satu poin partisipasi masyarakat yang dinilai yakni kepatuhan membayar PBB-P2. Jika realisasi PBB-P2 rendah atau bahkan tidak tercapai sama sekali, berarti dana desanya juga kecil.

Pada desa yang realisasi PBB-P2 0%, alokasi dana desanya bisa dikurangi maksimum Rp25 juta. Nantinya, dana yang dikurangkan tersebut akan diberikan kepada desa dengan partisipasi pembayaran PBB-P2 besar.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rudi Hartono mengatakan data terakhir mencatat ada 8 desa dengan realisasi PBB-P2 2020 sebesar 0%.

Dia akan terus memantau data tersebut hingga waktu penyaluran dana desa. "Sebelumnya ada 8 desa lagi yang masih 0%. Informasi yang saya terima saat ini sudah ada desa yang membayar, tetapi jumlahnya saya belum tahu pasti," ujarnya, seperti dilansir dari bengkuluekspress.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi