MEDAN, DDTCNews – Kesadaran dan kepatuhan tinggi masyarakat Kota Medan dalam membayar pajak daerah mampu mencapai realisasi sesuai dengan target yang ditentukan sebesar Rp1,3 triliun, atau tercapai 100% untuk tahun 2017.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan target pajak daerah telah dipatok sebesar Rp1,39 triliun dalam APBD 2017 bisa dicapai melalui sosialisasi maupun penyuluhan yang berkelanjutan, sehingga warga menyetor pajak lebih tepat waktu dan akurat.
“Realisasi pajak daerah Kota Medan tahun 2017 yang mencapai 100% dari target itu merupakan capaian yang baik dibanding tahun 2016, karena adanya peningkatan realisasi pajak daerah sebesar Rp257 miliar untuk tahun 2017,” ujarnya di Kota Medan, Senin (1/1).
Zulkarnain menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan harus terus mengingatkan atau mengimbau wajib pajak agar tetap patuh terhadap kewajibannya. Hal itu bisa dilakukan dengan upaya yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan, seperti upaya yang persuasif dan korektif.
“Selain upaya persuasif dan korektif, Pemda juga perlu menerapkan beberapa langkah represif lainnya untuk menjaga maupun meningkatkan kepatuhan pajak,” paparnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.
Kendati target sudah mencapai 100% sesuai APBD 2017, ternyata masih ada beberap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban dengan benar, khususnya wajib pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Reklame.
Dalam rangka mengatasi penunggak PBB dan Pajak Reklame untuk menjadi wajib pajak yang patuh, Pemkot Medan memberikan penghargaan maupun apresiasi kepada wajib pajak patuh. “Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi kami atas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pajak daerah,” katanya.
Selain itu, Zulkarnain merasa optimis bisa mengejar target pajak daerah dalam APBD 2018 sebesar Rp1,5 triliun atau meningkat 8,6%, walaupun dia mengakui tantangan pengelolaan pajak daerah tahun 2018 akan semakin berat.
“Untuk mengejar target pajak daerah 2018, kami telah meluncurkan aplikasi pelayanan administrasi pajak daerah secara mobile, mulai dari pendaftaran, pemberitahuan, pembayaran pajak restoran, hotel, hiburan maupun parkir secara online tanpa harus datang ke loket konvensional, serta pemasangan alat tapping box untuk mencatat transaksi,” pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.