KOTA MEDAN

Realisasi Pajak Kota Ini Tembus 100%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 18:07 WIB
Realisasi Pajak Kota Ini Tembus 100%

MEDAN, DDTCNews – Kesadaran dan kepatuhan tinggi masyarakat Kota Medan dalam membayar pajak daerah mampu mencapai realisasi sesuai dengan target yang ditentukan sebesar Rp1,3 triliun, atau tercapai 100% untuk tahun 2017.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan target pajak daerah telah dipatok sebesar Rp1,39 triliun dalam APBD 2017 bisa dicapai melalui sosialisasi maupun penyuluhan yang berkelanjutan, sehingga warga menyetor pajak lebih tepat waktu dan akurat.

“Realisasi pajak daerah Kota Medan tahun 2017 yang mencapai 100% dari target itu merupakan capaian yang baik dibanding tahun 2016, karena adanya peningkatan realisasi pajak daerah sebesar Rp257 miliar untuk tahun 2017,” ujarnya di Kota Medan, Senin (1/1).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Zulkarnain menjelaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan harus terus mengingatkan atau mengimbau wajib pajak agar tetap patuh terhadap kewajibannya. Hal itu bisa dilakukan dengan upaya yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan, seperti upaya yang persuasif dan korektif.

“Selain upaya persuasif dan korektif, Pemda juga perlu menerapkan beberapa langkah represif lainnya untuk menjaga maupun meningkatkan kepatuhan pajak,” paparnya seperti dilansir medanbisnisdaily.com.

Kendati target sudah mencapai 100% sesuai APBD 2017, ternyata masih ada beberap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban dengan benar, khususnya wajib pajak pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Reklame.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam rangka mengatasi penunggak PBB dan Pajak Reklame untuk menjadi wajib pajak yang patuh, Pemkot Medan memberikan penghargaan maupun apresiasi kepada wajib pajak patuh. “Penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi kami atas pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah melalui pajak daerah,” katanya.

Selain itu, Zulkarnain merasa optimis bisa mengejar target pajak daerah dalam APBD 2018 sebesar Rp1,5 triliun atau meningkat 8,6%, walaupun dia mengakui tantangan pengelolaan pajak daerah tahun 2018 akan semakin berat.

“Untuk mengejar target pajak daerah 2018, kami telah meluncurkan aplikasi pelayanan administrasi pajak daerah secara mobile, mulai dari pendaftaran, pemberitahuan, pembayaran pajak restoran, hotel, hiburan maupun parkir secara online tanpa harus datang ke loket konvensional, serta pemasangan alat tapping box untuk mencatat transaksi,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?