KOTA SUKABUMI

Realisasi Pajak Daerah Semester I Capai 71%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 14:09 WIB
Realisasi Pajak Daerah Semester I Capai 71%

SUKABUMI, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi berhasil mengumpulkan pajak daerah sepanjang semester I 2018 mencapai Rp25,5 miliar atau 70,95% dari target sepanjang tahun sebesar Rp35,94 miliar.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rakhman Gania Kusuma mengatakan sisa target penerimaan pajak daerah pada semester II hanya berkisar Rp10,45 miliar. Tingginya kontribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berperan besar dalam realisasi semester I 2018.

“Realisasi pajak daerah semester I 2018 mencapai 70,94% dari target. Ke depannya akan ada perubahan anggaran yang akan meningkatkan target seluruh pajak daerah dengan peningkatan mencapai 10% pada masing-masing sektor,” katanya di BPKD Sukabumi, Kamis (26/7).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Untuk mengejar penerimaan pajak daerah pada semester II 2018 atas rencana peningkatan target tersebut, BPKD kota Sukabumi akan menerapkan serangkaian strategi agar penerimaan pajak daerah pada semester II bisa semakin kuat.

Strategi yang akan diterapkan pada semester II 2018 yaitu upaya penggalian potensi pajak daerah yang selama ini belum tergali. Kemudian upaya memanfaatkan teknologi dan informasi juga akan dilakukan pada semester II ini.

BPKD kota Sukabumi juga akan semakin menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada seluruh wajib pajak setempat. Sosialisasi itu berkaitan dengan tersedianya sistem pajak online yang mempermudah warga dalam menyetor pajak daerah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, pajak daerah yang sudah terkumpul pada semester I 2018 meliputi BPHTB yang mencapai Rp9,95 miliar 124,43% dari target Rp8 miliar; pajak penerangan jalan Rp4,93 miliar atau 61,64% dari target Rp8 miliar; serta pajak restorang Rp4,36 miliar atau 61,43% dari target Rp7,1 miliar.

Kemudian penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp3,52 miliar atau 43% dari target Rp8,2 miliar; pajak hotel Rp1,33 miliar atau 52,49% dari target Rp2,55 miliar; pajak reklame Rp716,68 juta atau 87,40% dari target Rp820 juta.

Adapun penerimaan pajak hiburan mencapai Rp400 juta atau 50% dari target Rp800 juta; pajak parkir Rp59,4% dari target Rp330 juta; dan pajak air bawah tanah yang hanya mencapai Rp76,32 juta atau 53% dari target Rp144 juta. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?