KOTA SUKABUMI

Realisasi Pajak Daerah Semester I Capai 71%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Juli 2018 | 14:09 WIB
Realisasi Pajak Daerah Semester I Capai 71%

SUKABUMI, DDTCNews – Pemerintah Kota Sukabumi berhasil mengumpulkan pajak daerah sepanjang semester I 2018 mencapai Rp25,5 miliar atau 70,95% dari target sepanjang tahun sebesar Rp35,94 miliar.

Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rakhman Gania Kusuma mengatakan sisa target penerimaan pajak daerah pada semester II hanya berkisar Rp10,45 miliar. Tingginya kontribusi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) berperan besar dalam realisasi semester I 2018.

“Realisasi pajak daerah semester I 2018 mencapai 70,94% dari target. Ke depannya akan ada perubahan anggaran yang akan meningkatkan target seluruh pajak daerah dengan peningkatan mencapai 10% pada masing-masing sektor,” katanya di BPKD Sukabumi, Kamis (26/7).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mengejar penerimaan pajak daerah pada semester II 2018 atas rencana peningkatan target tersebut, BPKD kota Sukabumi akan menerapkan serangkaian strategi agar penerimaan pajak daerah pada semester II bisa semakin kuat.

Strategi yang akan diterapkan pada semester II 2018 yaitu upaya penggalian potensi pajak daerah yang selama ini belum tergali. Kemudian upaya memanfaatkan teknologi dan informasi juga akan dilakukan pada semester II ini.

BPKD kota Sukabumi juga akan semakin menggencarkan sosialisasi pajak daerah kepada seluruh wajib pajak setempat. Sosialisasi itu berkaitan dengan tersedianya sistem pajak online yang mempermudah warga dalam menyetor pajak daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, pajak daerah yang sudah terkumpul pada semester I 2018 meliputi BPHTB yang mencapai Rp9,95 miliar 124,43% dari target Rp8 miliar; pajak penerangan jalan Rp4,93 miliar atau 61,64% dari target Rp8 miliar; serta pajak restorang Rp4,36 miliar atau 61,43% dari target Rp7,1 miliar.

Kemudian penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) mencapai Rp3,52 miliar atau 43% dari target Rp8,2 miliar; pajak hotel Rp1,33 miliar atau 52,49% dari target Rp2,55 miliar; pajak reklame Rp716,68 juta atau 87,40% dari target Rp820 juta.

Adapun penerimaan pajak hiburan mencapai Rp400 juta atau 50% dari target Rp800 juta; pajak parkir Rp59,4% dari target Rp330 juta; dan pajak air bawah tanah yang hanya mencapai Rp76,32 juta atau 53% dari target Rp144 juta. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN