PROVINSI JAMBI

Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 65%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 20:10 WIB
Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 65%

Salah satu sudut Kota Jambi

DDTCNews, JAMBI - Penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi hingga kuartal III-2016 terealisasi Rp690 miliar setara dengan 65,01% dari target sebesar Rp1.062 triliun.

"Pencapaian ini harus dapat ditingkatkan di kuartal IV tahun ini," ujar Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jambi Suyati dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi, Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, pekan ini.

Dia menginformasikan penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp252 miliar atau 78,97% dari target Rp319 miliar.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang terealisasi Rp176 miliar atau 52 90% dari target Rp334 miliar, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terealisasi Rp180 miliar atau 66,75% dari target Rp270 miliar.

Berikutnya, seperti dilansir jambi.tribunnews.com adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang terealisasi Rp918 juta atau 72,10% dari target Rp1,2 miliar, dan Pajak Rokok yang terealisasi Rp80 miliar atau 58,52% dari target Rp137 miliar.

"Kami mengimbau dan mengajak kita semua para perusahaan dealer, showroom dan leasing kendaraan bermotor untuk dapat berpedomani nilai jual kendaraan bermotor, sebagai pedoman dalam menetapkan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan Gubernur ini," kata Suyati. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru