PROVINSI JAMBI

Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 65%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Oktober 2016 | 20:10 WIB
Realisasi Pajak Daerah Kuartal III Capai 65%

Salah satu sudut Kota Jambi

DDTCNews, JAMBI - Penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi hingga kuartal III-2016 terealisasi Rp690 miliar setara dengan 65,01% dari target sebesar Rp1.062 triliun.

"Pencapaian ini harus dapat ditingkatkan di kuartal IV tahun ini," ujar Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jambi Suyati dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi, Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, pekan ini.

Dia menginformasikan penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp252 miliar atau 78,97% dari target Rp319 miliar.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang terealisasi Rp176 miliar atau 52 90% dari target Rp334 miliar, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terealisasi Rp180 miliar atau 66,75% dari target Rp270 miliar.

Berikutnya, seperti dilansir jambi.tribunnews.com adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang terealisasi Rp918 juta atau 72,10% dari target Rp1,2 miliar, dan Pajak Rokok yang terealisasi Rp80 miliar atau 58,52% dari target Rp137 miliar.

"Kami mengimbau dan mengajak kita semua para perusahaan dealer, showroom dan leasing kendaraan bermotor untuk dapat berpedomani nilai jual kendaraan bermotor, sebagai pedoman dalam menetapkan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan Gubernur ini," kata Suyati. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN