Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Salah satu sudut Kota Jambi
DDTCNews, JAMBI - Penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi hingga kuartal III-2016 terealisasi Rp690 miliar setara dengan 65,01% dari target sebesar Rp1.062 triliun.
"Pencapaian ini harus dapat ditingkatkan di kuartal IV tahun ini," ujar Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jambi Suyati dalam acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Jambi, Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016, pekan ini.
Dia menginformasikan penerimaan pajak daerah Provinsi Jambi tersebut terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp252 miliar atau 78,97% dari target Rp319 miliar.
Kemudian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang terealisasi Rp176 miliar atau 52 90% dari target Rp334 miliar, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang terealisasi Rp180 miliar atau 66,75% dari target Rp270 miliar.
Berikutnya, seperti dilansir jambi.tribunnews.com adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang terealisasi Rp918 juta atau 72,10% dari target Rp1,2 miliar, dan Pajak Rokok yang terealisasi Rp80 miliar atau 58,52% dari target Rp137 miliar.
"Kami mengimbau dan mengajak kita semua para perusahaan dealer, showroom dan leasing kendaraan bermotor untuk dapat berpedomani nilai jual kendaraan bermotor, sebagai pedoman dalam menetapkan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan Gubernur ini," kata Suyati. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.