KOTA MALANG

Realisasi Pajak Daerah Capai 47%, BPHTB Jadi Penyumbang Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 14:05 WIB
Realisasi Pajak Daerah Capai 47%, BPHTB Jadi Penyumbang Tertinggi

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang pada pertengahan triwulan kedua 2018 telah mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp163,4 miliar atau 47% dari target Rp375 miliar yang dipatok sepanjang tahun ini.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto optimis target pajak daerah sebesar Rp375 miliar yang akan naik Rp25 miliar sehingga menjadi Rp400 miliar pada APBDP 2018 mendatang, dapat tercapai pada waktu tutup buku 2018.

“Bahkan bisa saja sebelum akhir tahun sudah melampaui target. Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” ujarnya di Kota Malang, Minggu (3/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kabarnya optimistis Ade kerap terbukti, selama 4 tahun belakangan BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memang selalu bisa memenuhi target dengan catatan yang memuaskan.

Rinciannya, untuk pencapain tahun ini, pundi-pundi pajak daerah Kota Malang terdiri dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp67,5 miliar atau 46% dari target Rp146,45 miliar. Realisasi BPHTB berkontribusi tertinggi terhadap penerimaan pajak daerah kota ini.

Kemudian realisasi pajak daerah yang berkontribusi tertinggi kedua dari sektor pajak restoran tercapai Rp24 miliar atau 50% dari target Rp48 miliar, serta tertinggi ketiga dari sektor pajak penerangan jalan yang tercapai Rp19,2 miliar atau 36% dari target Rp54 miliar.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) hingga saat ini baru tercapai Rp19 miliar atau 34% dari target Rp57 miliar. Masih minimnya PBB-P2 ini disebabkan karena masa jatuh tempo yang baru akan berakhir pada 31 Juli mendatang.

Adapun realisasi pajak daerah dari sektor pajak hotel tercapai Rp16,2 miliar atau 43% dari target Rp38 miliar, pajak reklame tercapai Rp10 miliar atau 54% dari target Rp19 miliar. Lalu realisasi pajak hiburan tercapai Rp4,2 miliar atau 60% dari target Rp7 miliar.

Selain itu, realisasi pajak parkir hingga pertengahan triwulan kedua 2018 mencapai Rp2,3 miliar atau 49,4% dari target Rp4,75 miliar, serta realisasi pajak air tanah tercapai Rp333 juta atau 42% dari target Rp800 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN