KOTA MALANG

Realisasi Pajak Daerah Capai 47%, BPHTB Jadi Penyumbang Tertinggi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 14:05 WIB
Realisasi Pajak Daerah Capai 47%, BPHTB Jadi Penyumbang Tertinggi

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang pada pertengahan triwulan kedua 2018 telah mengumpulkan pajak daerah sebesar Rp163,4 miliar atau 47% dari target Rp375 miliar yang dipatok sepanjang tahun ini.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto optimis target pajak daerah sebesar Rp375 miliar yang akan naik Rp25 miliar sehingga menjadi Rp400 miliar pada APBDP 2018 mendatang, dapat tercapai pada waktu tutup buku 2018.

“Bahkan bisa saja sebelum akhir tahun sudah melampaui target. Artinya kami harus tetap bekerja keras menjalankan intensifikasi maupun ekstensifikasi, serta terus memetakan potensi yang masih bisa digali. Inovasi dan gebrakan akan terus kami geber hingga akhir tahun nanti,” ujarnya di Kota Malang, Minggu (3/6).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Kabarnya optimistis Ade kerap terbukti, selama 4 tahun belakangan BP2D yang sebelumnya bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memang selalu bisa memenuhi target dengan catatan yang memuaskan.

Rinciannya, untuk pencapain tahun ini, pundi-pundi pajak daerah Kota Malang terdiri dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp67,5 miliar atau 46% dari target Rp146,45 miliar. Realisasi BPHTB berkontribusi tertinggi terhadap penerimaan pajak daerah kota ini.

Kemudian realisasi pajak daerah yang berkontribusi tertinggi kedua dari sektor pajak restoran tercapai Rp24 miliar atau 50% dari target Rp48 miliar, serta tertinggi ketiga dari sektor pajak penerangan jalan yang tercapai Rp19,2 miliar atau 36% dari target Rp54 miliar.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) hingga saat ini baru tercapai Rp19 miliar atau 34% dari target Rp57 miliar. Masih minimnya PBB-P2 ini disebabkan karena masa jatuh tempo yang baru akan berakhir pada 31 Juli mendatang.

Adapun realisasi pajak daerah dari sektor pajak hotel tercapai Rp16,2 miliar atau 43% dari target Rp38 miliar, pajak reklame tercapai Rp10 miliar atau 54% dari target Rp19 miliar. Lalu realisasi pajak hiburan tercapai Rp4,2 miliar atau 60% dari target Rp7 miliar.

Selain itu, realisasi pajak parkir hingga pertengahan triwulan kedua 2018 mencapai Rp2,3 miliar atau 49,4% dari target Rp4,75 miliar, serta realisasi pajak air tanah tercapai Rp333 juta atau 42% dari target Rp800 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi