PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak 2016 Diprediksi Mencapai 84,8%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2016 | 14:27 WIB
Realisasi Pajak 2016 Diprediksi Mencapai 84,8%

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak mampu mendorong realisasi penerimaan pajak pada 2016. Namun, Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memproyeksikan realisasi penerimaan pajak pada 2016 masih belum mampu mencapai targetnya.

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan realisasi penerimaan pajak pada 2016 hanya mampu mencapai Rp1.148,8 triliun atau sekitar 84,8% dari yang ditargetkan sebesar Rp1.355,2 triliun.

“Proyeksi tersebut serupa dengan proyeksi yang pernah kami lakukan pada bulan November2015 yang berkisar Rp1.141 triliun. Rendahnya penerimaan ini tercermin dari rata-rata realisasi per bulan yang hanya mampu mencapai 5,5% dari target selama bulan Januari hingga Agustus,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/11).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ia melanjutkan realisasi penerimaan pajak pada akhir Oktober 2016 baru mencapai Rp871 triliun atau sekitar 64,3% dari yang telah ditargetkan oleh pemerintah. Setidaknya,realisasi penerimaan pajak itu telah didorong oleh pelaksanaan program pengampunan pajak.

Periode pertama program tax amnesty mampu memberikan hasil yang cukup luar biasa. Hal ini tercermin pada perluasan basis data pajak dan partisipannya, tingginya uang tebusan, mulai terbentuknya masyarakat sadar pajak, serta erciptanya kepercayaan dan optimisme pengelolaan ekonomi yang lebih baik.

Bawono menekankan momentum dan kesempatan tersebut harus segera dimanfaatkan oleh seluruh kalangan masyarakat. Karena seluruh wajib pajak diberikan tarif pajak yang sangat rendah jika dibandingkan dengan tarif yang seharusnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Keberhasilan program pengampunan pajak harus mampu mencerminkan dampak positif yang berkelanjutan. Pemerintah akan sangat membutuhkan basis data perpajakan yang semakin meningkat dengan berlangsungnya program tersebut.

Pemerintah bisa memanfaatkan basis data tersebut pada masa mendatang guna meningkatkan penerimaan pajak, serta menciptakan pembangunan Indonesia secara menyeluruh melalui dana penerimaan pajak. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN