KABUPATEN REJANG LEBONG

Realisasi PAD Masih Di Bawah Target

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2016 | 11:49 WIB
Realisasi PAD Masih Di Bawah Target curupedia.com

CURUP, DDTCNews - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi andalan di Kabupaten Rejang Lebong, jauh dibawah target. Hal tersebut terlihat dari realisasi dua pendapatan tersebut yang belum mencapai 50% dari target yang ditentukan.

Wakil Bupati Rejang Lebong Iqbal Bastari menyatakan meskipun setoran PAD secara keseluruhan belum mencapai 50%, namun ada beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang realisasi penerimaannyanya sudah melebihi dari target yang ditetapkan.

“Apabila dilihat dari realisasinya sampai saat ini memang PAD dan PBB kita, tentunya belum ideal,” ungkap Iqbal seusai membuka kegiatan sosialisasi dan evaluasi PBB di pedesaan dan perkotaan di Ruang Pola Pemkab Rejang Lebong, pekan lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Hingga akhir Juni, realisasi PBB di Kabupaten Rejang Lebong baru mencapai Rp391 juta setara dengan 29,60% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp 1,321 miliar. Beberapa kecamatan yang realisasi PBBnya cukup besar seperti Kecamatan Curup sudah terealisasi sebesar 37,78% dari target sebesar Rp313 juta.

Sementara itu, untuk realisasi PAD hingga bulan Juni 2016 baru terealisasi sebesar Rp 24 miliar atau setara dengan 34% dari target sebesar Rp70,6 miliar. Beberapa dinas yang mampu melampaui capaian itu antara lain Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang telah mengumpulkan Rp6,191 miliar atau 105,18% dari target Rp5,887 miliar. persen.

Menyikapi hal tersebut, Iqbal berharap SKPD dan kecamatan yang realisasi penerimannya masih rendah dapat bekerja lebih maksimal untuk mencapai target yang sudah ditentukan.Terlebih lagi untuk PBB, yang jatuh temponya tinggal tiga bulan lagi.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menurut dia, seperti dikutip bengkuluekspress.com, salah satu upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi, konsolidasi dan pendekatan serta upaya lainya.

“Untuk penagihan PBB, bila masyarakat kita tidak ada saat siang atau sore hari karena sedang ke kebun atau aktivitas lainnya bisa didatangi pada saat malam hari. Saya harap semuanya bisa bekerja keras agar target kita tercapai,” harap Iqbal. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN