PROVINSI LAMPUNG

Realisasi PAD Diprediksi Bakal Anjlok

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2016 | 13:59 WIB
Realisasi PAD Diprediksi Bakal Anjlok

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pesimis mampu mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang tahun ini dipatok Rp2,4 triliun, pasalnya hingga semester I ini realisasi PAD baru mencapai 38% setara dengan Rp912 juta.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menyatakan saat ini sektor andalan penyumbang penerimaan terbesar seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) tengah menurun.

“Saat ini, kendaraan bermotor yang sudah dibayarkan pajaknya baru 50% atau 1,5 juta kendaraan. Kita perkirakan penerimaan pajak BBKB akan mencapai Rp390 miliar dari target Rp460 miliar, karena harga minyak dunia saat ini sedang tinggi,” tuturnya, Kamis (14/7).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Menanggapi hal ini, Sutono mengaku pihaknya akan mengupayakan langkah-langkah guna mempercepat pendapatan dari PKB dan pajak BBKB. Dia akan mengerahkan jajaran pemerintahan di tingkat kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, desa serta samsat.

Dalam waktu dekat pemprov bersama Kepolisian Daerah Lampung akan menggelar razia kendaraan yang mati pajak. Seperti dikutip lamppost.co, masyarakat yang tidak membayar PKB lantaran lupa atau memang sengaja menghindar tidak bisa lagi mengelak.

Sebagai informasi tambahan, dalam struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Lampung porsi dana perimbangan lebih besar ketimbang PAD. Sementara alokasi anggaran lebih banyak untuk membiayai kegiatan rutin dibandingkan pembangunan fisik.

Sedikitnya 65% anggaran belanja digunakan untuk belanja operasi, sedangkan belanja modal menyedot anggaran sebesar 18%. “Untuk itu PAD harus dioptimalkan agar tercipta kemandirian pembangunan daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 20:00 WIB KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Membuat Faktur Pajak dengan DPP Nilai Lain di Coretax?

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 06 Januari 2025 | 18:30 WIB BELANJA PEMERINTAH

Pangkas Perdin hingga Paket Meeting, Pemerintah Hemat Rp3,6 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 18:00 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Agen Fasilitas Kepabeanan di Ditjen Bea dan Cukai?

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Senin, 06 Januari 2025 | 15:45 WIB CORETAX SYSTEM

WP Terkendala saat Pakai Coretax, Ditjen Pajak Lebarkan Bandwidth

Senin, 06 Januari 2025 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Tambahan Penerimaan Mentok Rp3,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN