PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 13,6%, Begini Penjelasannya

Dian Kurniati | Sabtu, 25 November 2023 | 12:00 WIB
Realisasi Kepabeanan dan Cukai Kontraksi 13,6%, Begini Penjelasannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi kepabeanan dan cukai kembali mengalami kontraksi sebesar 13,6% hingga Oktober 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi kepabeanan dan cukai senilai Rp220,8 triliun atau baru setara 72,8% dari target awal APBN 2023 senilai Rp303,2 triliun. Adapun jika berdasarkan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp300,1 triliun, realisasi itu setara 73,57%.

"Bea cukai mengalami tekanan terutama dari bea masuk yang kalau kita lihat di sini mencapai Rp41,4 triliun atau 87,1%. Tumbuhnya sangat tipis hanya 1,8%," katanya, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan kepabeanan dan cukai utamanya disebabkan turunnya penerimaan dari sisi kepabeanan.

Kinerja impor mengalami kontraksi 7,8% walaupun penerimaan bea masuk masih mengalami pertumbuhan tipis sebesar 1,8%. Hal ini karena adanya penguatan nilai tukar rupiah serta tarif efektif bea masuk yang masih naik sebesar 1,4%.

Dia menjelaskan impor yang masuk cukup besar antara lain kendaraan roda 4, beras, serta suku cadang dan mesin untuk penambangan.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Realisasi bea masuk yang senilai Rp41,4% ini setara 87,1% dari target awal APBN 2023, tetapi baru 77,98% dari target pada Perpres 75/2023 senilai Rp53,09 triliun.

Kemudian mengenai bea keluar, realisasinya Rp9,7 triliun atau setara 94,7% dari target awal APBN 2023. Sedangkan terhadap target yang direvisi melalui Perpres 75/2023 menjadi Rp19,8 triliun, realisasi tersebut baru 48,98%.

Penerimaan bea keluar ini mengalami kontraksi 74,4% karena terjadi penurunan harga komoditas seperti minyak kelapa sawit mentah, tembaga, dan bauksit.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

"Memang kami memprediksi tahun ini bea keluar tidak cukup tinggi karena adanya koreksi dari harga-harga komoditas yang penting terhadap kontributor bea keluar kita," ujarnya.

Adapun mengenai cukai, Sri Mulyani memaparkan realisasinya Rp169,8 triliun atau setara 69,2% dari target awal APBN 2023. Sementara jika berdasarkan target yang direvisi pada Perpres 75/2023, realisasi ini setara 74,73%.

Pada cukai hasil tembakau (CHT), realisasinya senilai Rp163,2 triliun atau terkontraksi 4,3%. Hal ini dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1 sejalan dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi.

Di sisi lain, cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai Rp6,3 triliun atau masih tumbuh tipis 0,6% karena mulai pulihnya industri pariwisata sehingga produksi di dalam negeri tumbuh sebesar 0,4%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?