REALISASI INVESTASI

Realisasi Investasi Capai Rp 1.053 Triliun, Serap 1,36 Juta Pekerja

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Oktober 2023 | 12:15 WIB
Realisasi Investasi Capai Rp 1.053 Triliun, Serap 1,36 Juta Pekerja

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal mencatat realisasi investasi pada Januari hingga September 2023 sudah mencapai Rp1.053,1 triliun, atau 75,2% dari target 2023 senilai Rp1.400 triliun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan realisasi penanaman modal sampai dengan kuartal III/2023 tersebut telah membuka lapangan kerja hingga 1,36 juta orang.

"Kami telah minta investor agar ada yang padat karya dan ada yang berbasis teknologi tingkat tinggi. Yang padat karya kami minta untuk merekrut pekerja sehingga daya beli masyarakat bisa tercapai," katanya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Bahlil menuturkan tren penyerapan tenaga kerja Indonesia terus meningkat. Pada kuartal IV/2022, penyerapan tenaga kerja Indonesia tercatat 339.879 tenaga kerja. Pada kuartal III/2023, jumlahnya naik menjadi 516.467 tenaga kerja.

"Kami mendorong padat karya. Di tengah dunia industrialisasi, kami harus mengombinasikan antara proyek padat modal dan yang berbasis teknologi dengan bagaimana kita switch sebagian untuk menjadi padat karya," tutur Bahlil.

Secara umum, realisasi investasi hingga September 2023 terdiri dari penanaman modal asing senilai Rp559,6 triliun dan penanaman modal dalam negeri senilai Rp493,5 triliun.

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Mayoritas investasi direalisasikan di luar Jawa dengan nilai mencapai Rp545,8 triliun, sedangkan realisasi investasi di Jawa mencapai Rp507,3 triliun.

Secara sektoral, realisasi penanaman modal pada sektor industri logam dasar dan barang logam mencapai Rp146 triliun. Sementara itu, investasi pada sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi senilai Rp120 triliun.

Kementerian Investasi/BKPM mencatat realisasi penanaman modal pada sektor pertambangan hingga September 2023 senilai Rp113,3 triliun. Adapun sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran mencapai Rp83,7 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN