SPANYOL

Real Madrid Siap Lunasi Tagihan Pajak Ronaldo

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 11:26 WIB
Real Madrid Siap Lunasi Tagihan Pajak Ronaldo

MADRID, DDTCNews – Pemain andalan Real Madrid Cristiano Ronaldo (CR7) santer diberitakan tidak akan memperpanjang kontraknya dan memilih angkat kaki dari Stadion Santiago Bernabeu, markas El Real pada akhir musim panas ini. Sikap ini diambil menyusul kasus Ronaldo yang dituduh melakukan penghindaran pajak.

Atas pernyataan tersebut, Real Madrid mengatakan akan menyiapkan langkah antisipasi dengan cara melunasi semua tagihan pajak Ronaldo agar mantan bintang Manchester United tersebut tetap bertahan di klubnya.

“Kami akan memberi dukungan penuh untuk Cristiano Ronaldo dalam upaya melawan tuduhan penggelapan pajak. Kami yakin Ronaldo akan terbukti tidak bersalah dalam persidangan. Dia selalu menuruti aturan sejak tiba di sini tahun 2009,” ungkap pernyataan resmi Real Madrid, Minggu (18/6).

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Pada kesempatan yang sama, klub yang mendapat julukan Los Galacticos tersebut berharap agar proses hukum dapat berlangsung cepat. Mereka tidak mau kasus ini berlarut-larut sehingga mengganggu konsentrasi Ronaldo.

Terkait tuduhan penggelapan pajak yang dialamatkan pada Ronaldo, aparat pajak menuduh Ronaldo tidak membayar pajak pada 2011 - 2014 bernilai €14,7 juta atau sekitar Rp220 miliar. Jaksa penuntut menyatakan Ronaldo tidak mengungkapkan pendapatan dari penjualan image rights sebesar Rp424 miliar.

Real Madrid bertekad untuk tetap mempertahankan bintang mereka yang mengantarkan kemenangan Liga Champions mereka bulan lalu. “Membayar tagihan pajak dan denda yang dijatuhkan kepada CR7 adalah satu-satunya solusi untuk mempertahankan sang superstar,” ungkap pernyataan Real Madrid.

Real Madrid, dikutip dari thesun.co.uk, bahkan bersedia menaikkan gaji Ronaldo menjadi £365.000 atau senilai Rp6,2 miliar per minggu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?