SPANYOL

Real Madrid Siap Lunasi Tagihan Pajak Ronaldo

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juni 2017 | 11:26 WIB
Real Madrid Siap Lunasi Tagihan Pajak Ronaldo

MADRID, DDTCNews – Pemain andalan Real Madrid Cristiano Ronaldo (CR7) santer diberitakan tidak akan memperpanjang kontraknya dan memilih angkat kaki dari Stadion Santiago Bernabeu, markas El Real pada akhir musim panas ini. Sikap ini diambil menyusul kasus Ronaldo yang dituduh melakukan penghindaran pajak.

Atas pernyataan tersebut, Real Madrid mengatakan akan menyiapkan langkah antisipasi dengan cara melunasi semua tagihan pajak Ronaldo agar mantan bintang Manchester United tersebut tetap bertahan di klubnya.

“Kami akan memberi dukungan penuh untuk Cristiano Ronaldo dalam upaya melawan tuduhan penggelapan pajak. Kami yakin Ronaldo akan terbukti tidak bersalah dalam persidangan. Dia selalu menuruti aturan sejak tiba di sini tahun 2009,” ungkap pernyataan resmi Real Madrid, Minggu (18/6).

Baca Juga:
Overtourism, Barcelona Naikkan Pajak untuk Turis yang Singgah Singkat

Pada kesempatan yang sama, klub yang mendapat julukan Los Galacticos tersebut berharap agar proses hukum dapat berlangsung cepat. Mereka tidak mau kasus ini berlarut-larut sehingga mengganggu konsentrasi Ronaldo.

Terkait tuduhan penggelapan pajak yang dialamatkan pada Ronaldo, aparat pajak menuduh Ronaldo tidak membayar pajak pada 2011 - 2014 bernilai €14,7 juta atau sekitar Rp220 miliar. Jaksa penuntut menyatakan Ronaldo tidak mengungkapkan pendapatan dari penjualan image rights sebesar Rp424 miliar.

Real Madrid bertekad untuk tetap mempertahankan bintang mereka yang mengantarkan kemenangan Liga Champions mereka bulan lalu. “Membayar tagihan pajak dan denda yang dijatuhkan kepada CR7 adalah satu-satunya solusi untuk mempertahankan sang superstar,” ungkap pernyataan Real Madrid.

Real Madrid, dikutip dari thesun.co.uk, bahkan bersedia menaikkan gaji Ronaldo menjadi £365.000 atau senilai Rp6,2 miliar per minggu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha