PROVINSI JAWA BARAT

Razia PKB di Kota Bekasi Berhasil Jaring 562 Kendaraan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Mei 2018 | 11:45 WIB
Razia PKB di Kota Bekasi Berhasil Jaring 562 Kendaraan

BEKASI, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengadakan razia kendaraan bermotor untuk menjaring wajib pajak yang belum melunaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2017. Pasalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatat baru 42% wajib pajak yang baru membayar PKB hingga April 2018.

Kasi Penerimaan dan Penagihan pada Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Bekasi, Bapenda Jawa Barat Gumiwan mengatakan razia yang dilakukan bersama kepolisian, Dishub Kota Bekasi, Jasa Raharja, Polisi Militer mampu menjaring 562 kendaraan yang belum melunasi PKB untuk tahun pajak 2017 dan 2018. Razia pertama dilakukan pada Februari lalu, dan berhasil menindak 300 kendaraan, sisanya 262 kendaraan terjaring pada Rabu (2/5).

“Razia yang dilakukan hari ini mampu menjaring 262 kendaraan. Tapi hanya 127 kendaraan yang mendapat tindakan lebih lanjut. Lalu dari 127 kendaraan, 35 pengendara menyanggupi membayar pajak, 22 pengendara membayar di tempat dan 70 pengendara ditilang,” ujarnya saat razia di Jl. Ahmad Yani Kota Bekasi, Rabu (2/5).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sementara itu, pengendara yang tidak memiliki uang atau tidak membawa uang akan diminta membuat surat pernyataan berlaku selama satu bulan yang berisi mengenai kesanggupan membayar wajib pajak untuk melunaskan PKB

Gumiwan menjelaskan wajib pajak yang tidak menyetor kewajiban akan dikenakan denda 2% setap bulannya dan akan diakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya. Sedangkan wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan berlalu lintas akan ditilang oleh polisi lalu lintas.

Adapun penerimaan PKB yang terserap dalam razia tersebut mencapai Rp20,15 juta. Dia berharap operasi itu mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menyetor PKB. Mengingat, pajak yang dibayarkan oleh warga, akan dikembalikan lagi dalam bentuk perbaikan infrastruktur, pelayanan publik dan lainnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sementara itu, Pakar Transportasi Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan tindakan petugas kepada pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak, bukan sebagai pelanggaran lalu lintas. Tapi merupakan pelanggaran administratif, sehingga sanksinya hanya denda saja.

“Pelanggar akan ditilang oleh kepolisian jika melakukan kesalahan seperti tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak memiliki SIM dan sebagainya, maka dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya seperti dilansir indopos.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar