KABUPATEN PROBOLINGGO

Rayakan HUT ke-78 RI, Pemkab Ini Kembali Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 12:00 WIB
Rayakan HUT ke-78 RI, Pemkab Ini Kembali Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, program pemutihan PBB-P2 ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Dengan semangat HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemkab Probolinggo memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus pembebasan denda pajak daerah PBB," katanya, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Ofie mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 berlaku sejak 4 Juli hingga 30 September 2023. Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia mendorong wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, program pemutihan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 pada situs bphtb.probolinggokab.go.id. Prosesnya mudah karena tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Pembayaran PBB-P2 pun bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee.

Ofie menambahkan program pemutihan denda juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Melalui kebijakan ini, dia pun meyakini penerimaan PBB-P2 dapat meningkat.

"Pembebasan denda pajak daerah PBB ini bisa mengoptimalkan pendapatan yang ada dan target pendapatan di Kabupaten Probolinggo tercapai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko