KABUPATEN PROBOLINGGO

Rayakan HUT ke-78 RI, Pemkab Ini Kembali Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Dian Kurniati | Senin, 17 Juli 2023 | 12:00 WIB
Rayakan HUT ke-78 RI, Pemkab Ini Kembali Gelar Pemutihan Denda PBB-P2

Ilustrasi.

PROBOLINGGO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengatakan pembebasan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah. Selain itu, program pemutihan PBB-P2 ini juga untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.

"Dengan semangat HUT ke-78 Republik Indonesia, Pemkab Probolinggo memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan stimulus pembebasan denda pajak daerah PBB," katanya, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ofie mengatakan program pemutihan denda PBB-P2 berlaku sejak 4 Juli hingga 30 September 2023. Program pemutihan ini dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Dengan mengikuti program pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Dia mendorong wajib pajak memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 sebelum periodenya berakhir. Menurutnya, program pemutihan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Wajib pajak dapat mengecek tunggakan PBB-P2 pada situs bphtb.probolinggokab.go.id. Prosesnya mudah karena tinggal memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP).

Pembayaran PBB-P2 pun bisa dilakukan secara manual ke kantor BPPKAD maupun online ke berbagai saluran yang tersedia. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membayar PBB-P2 di antaranya melalui aplikasi Sistem Informasi dan Pembayaran Pajak Daerah (SI-PEPAD), kantor pos, Bank Jatim, Alfamart, dan Shopee.

Ofie menambahkan program pemutihan denda juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2. Melalui kebijakan ini, dia pun meyakini penerimaan PBB-P2 dapat meningkat.

"Pembebasan denda pajak daerah PBB ini bisa mengoptimalkan pendapatan yang ada dan target pendapatan di Kabupaten Probolinggo tercapai," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN