Ilustrasi.
KENDARI, DDTCNews - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara memberikan insentif pengurangan denda pajak daerah hingga 100%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari Satria Damayanti mengatakan program pengurangan pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-192 kota tersebut. Menurutnya, insentif hanya diberikan jika wajib pajak mengajukan permohonan kepada Bapenda.
"Bukan pajaknya, tetapi [pengurangan] dendanya. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak hingga 100%," katanya, dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Satria mengatakan Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu telah menerbitkan SK Wali Kota Nomor 345 Tahun 2023 yang mengatur pemberian insentif pengurangan denda pajak daerah. Insentif ini berlaku pada 2 hingga 31 Mei 2023.
Dia menjelaskan insentif berlaku untuk semua jenis pajak daerah yang meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak air tanah, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Satria menyebut program pengurangan denda dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak. Dengan insentif ini, wajib pajak dapat membayar tunggakan pajak daerahnya secara lebih ringan.
Dia pun meminta wajib pajak memanfaatkan program pengurangan denda ini untuk menyelesaikan tunggakan pajak daerahnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak juga meningkat.
"Harapan kami wajib pajak yang ada tunggakan pajaknya dan sudah ada dendanya segera mengajukan untuk pengurangan denda tersebut," ujarnya dilansir kendarinews.com. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.