AMERIKA SERIKAT

Rawat Kerabat Lansia, WP Bisa Dapat Berbagai Keringanan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 September 2021 | 17:00 WIB
Rawat Kerabat Lansia, WP Bisa Dapat Berbagai Keringanan Pajak

Ilustrasi. Seorang pria berjalan melewati jendela yang ditutupi kayu di Bourbon Street di French Quarter setelah Badai Ida terjadi di Louisiana, New Orleans, Louisiana, Amerika Serikat, Senin (30/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Marco Bello/aww/cfo

AMERIKA, DDTCNews - Pemerintah Amerika Serikat memberikan keringanan pajak bagi wajib pajak yang mengasuh orang tuanya yang lansia sehingga beban finansial yang ditanggung menjadi lebih ringan.

Adam Markowitz, Wakil Presiden Howard L Markowitz PA, mengatakan keringanan pajak yang disediakan pemerintah belum diketahui secara luas oleh pengasuh. Bahkan, tak sedikit pengasuh yang acap kali tidak mencatat biaya pengobatan sanak saudara lansianya.

Akibatnya, insentif pajak yang disediakan menjadi tidak termanfaatkan, padahal wajib pajak dapat mengurangi penghasilan kena pajaknya apabila biaya pengobatan melebihi 7,5% dari penghasilan bruto.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Contoh, pengasuh memiliki penghasilan kotor US$50.000 berarti 7,5%-nya adalah US$3.750. Jika biaya pengobatan orang tua US$5.000 maka wajib pajak dapat mengurangkan biayanya sebesar selisih dari 7,5% penghasilan kotornya, yaitu US$1.250.

“Biaya pengobatan sangat mudah untuk melampaui threshold 7,5% tanpa disadari. Apalagi, jika ditambah dengan biaya pengobatan diri sendiri dan anak-anak,” kata Markowitz seperti dilansir CNBC, Jumat (3/9/2021).

Selain itu, wajib pajak yang membayar pengasuh dari luar untuk merawat orang tua mereka selama tahun 2021 juga dapat melakukan kredit pajak. Kongres AS menaikkan batas kredit pajak hingga 50% menjadi US$8.000 per tanggungan dan maksimal US$16.000,.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak juga dapat memanfaatkan keringanan pajak federal dan negara bagian bagi keluarga yang mengasuh orang tuanya. Tentu, tidak semua pengasuh dapat memperoleh keringanan pajak lantaran terdapat kualifikasi tertentu.

Kualifikasi yang harus dipenuhi untuk keringanan ini adalah kerabat dengan penghasilan kurang dari US$4.300 per tahun. Selain itu, pengasuh setidaknya telah memberikan setengah dari biaya pendukung perawatan.

Kerabat tersebut harus tinggal bersama dengan pengasuh selama full-time. Wajib pajak juga wajib menjalankan relationship test sebagai syarat yang harus dilalui apabila seseorang ingin mengeklaim tanggungan SPT orang lain. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan