INSENTIF PAJAK

Ratusan WP Sudah Pakai Insentif Pajak, Begini Rencana DJP Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 April 2021 | 17:22 WIB
Ratusan WP Sudah Pakai Insentif Pajak, Begini Rencana DJP Tahun Ini

Ilustrasi. Pekerja memindahkan loyang berisi adonan roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat sekitar 286.000 wajib pajak telah memanfaatkan insentif pada kuartal I/2021. Sejumlah rencana aksi akan dilakukan untuk meningkatkan minat wajib pajak memanfaatkan fasilitas pajak.

Rencana aksi Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan pemanfaatan insentif pada tahun fiskal 2021 mencakup sosialisasi insentif pajak 2021 dan strategi pemanfaatan insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Rekomendasi rencana aksi untuk sosialisasi insentif pajak salah satunya adalah menyiapkan materi yang berkualitas sehingga mampu meningkatkan minat wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang ditawarkan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Menyiapkan materi komunikasi untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak dalam memanfaatkan insentif pajak," tulis otoritas dalam laporan kinerja DJP, dikutip pada Selasa (27/4/2021).

Kemudian, masih terkait dengan sosialisasi, DJP akan melakukan publikasi melalui saluran elektronik untuk membangun kesadaran pajak. DJP juga melanjutkan kegiatan webinar dengan peserta UMKM dan masyarakat umum untuk memaparkan informasi insentif perpajakan.

Khusus terkait dengan insentif PPh final 0,5% ditanggung pemerintah (DTP), DJP menyiapkan 4 rekomendasi rencana aksi tahun ini. Pertama, optimalisasi kerja sama terkait dengan basis data UMKM seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, pengawasan wajib pajak UMKM melalui aplikasi Dashboard DJP. Ketiga, optimalisasi penggalian potensi UMKM dari sektor ekonomi digital. Keempat, membuat nota dinas strategi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak pada 2021.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak pada kuartal I/2021 tergolong besar. Pasalnya, jumlah penerima manfaat sepanjang tahun lalu saja hanya 464.316 wajib pajak.

Berdasarkan pada data Kemenkeu, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan 88.235 pemberi kerja dengan nilai total Rp615,75 miliar. Pemerintah memberi insentif tersebut demi meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor, sebanyak 14.877 wajib pajak yang memanfaatkannya dengan nilai Rp2,53 triliun. Penerima manfaat diskon PPh Pasal 25 mencapai 63.530 wajib pajak dengan nilai Rp7,14 triliun.

Lalu, insentif percepatan restitusi PPN dimanfaatkan 267 wajib pajak dengan nilai realisasi Rp1,12 triliun. PPh final DTP UMKM dimanfaatkan 248.275 wajib pajak dengan nilai total Rp122,88 miliar. Realisasi pemanfaatan penurunan tarif PPh badan mencapai Rp3,42 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP