KOTA MEDAN

Ratusan Wajib Pajak Raih Penghargaan dari Wali Kota Medan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Desember 2017 | 16:36 WIB
Ratusan Wajib Pajak Raih Penghargaan dari Wali Kota Medan

MEDAN, DDTCNews – Sekitar 200 wajib pajak di sektor perhotelan, hiburan dan restoran memperoleh penghargaan atas kepatuhan melaksanakan kewajibannya dari Wali Kota Medan. Penghargaan itu diberikan kepada wajib pajak yang menyetor pajaknya sebelum jatuh tempo yang telah ditentukan.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengatakan percepatan pembangunan sarana maupun prasarana bergantung pada penerimaan daerah. Untuk itu, dia mengapresiasi dan berterima kasih kepada para wajib pajak yang menyetor pajak tepat waktu.

“Saya mengapresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada pengusaha selaku wajib pajak yang telah melunasi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Kesadaran dalam membayar pajak merupakan cermin bagi semua masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pembangunan Kota Medan,” katanya di Medan, Jumat (29/12).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Medan

Dzulmi pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk menanamkan kesadaran dan menjadikan suatu budaya untuk patuh membayar pajak, khususnya pembayaran pajak daerah, sehingga wajib pajak akan merasa malu jika tidak membayar pajak daerah secara benar dan tepat waktu.

“Saya harap kami dapat terus memperbaiki sarana dan prasarana infrastruktur kota yang semakin baik dan berkualitas ke depannya. Kami juga ingin masyarakat secara merata memiliki akses yang sama terhadap seluruh pelayanan publik yang semakin bermutu,” ungkapnya seperti dilansir gosumut.com.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Medan Zulkarnain memaparkan pemberian penghargaan kepada wajib pajak patuh juga sebagai bentuk Pemkot Medan menggugah kesadaran masyarakat lainnya untuk membayar pajak lebih baik dan berkelanjutan. “Kami ingin mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor patuh pajak daerah,” kata Zulkarnain.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Kota Medan

Selain memberikan penghargaan Pemkot Medan juga melaunching aplikasi mobile pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (SPTPD) dan pembayaran online Pajak Daerah Non Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Aplikasi itu diharapkan mampu memberi kemudahan kepada wajib pajak untuk membayar pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo. Upaya itu pun guna mendorong kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap aturan yang berlaku, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Medan

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Kota Medan

Rabu, 13 Maret 2024 | 12:30 WIB KOTA MEDAN

Pemkot Medan Tetapkan Tarif Baru atas 8 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar