KOTA MEDAN

Segera Bayar PBB, Ada Undian Berhadiah Wisata Religi dan Kapal Pesiar

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:30 WIB
Segera Bayar PBB, Ada Undian Berhadiah Wisata Religi dan Kapal Pesiar

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengadakan program undian berhadiah untuk wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan program undian berhadiah ini menjadi bagian dari upaya pemkot meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Bayar pajak PBB sebelum 31 Agustus 2023 karena akan ada hadiah menanti jika membayar pajak sebelum jatuh tempo," katanya, dikutip pada Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Benny menuturkan hadiah yang disiapkan antara lain seperti sepeda motor, tiket wisata religi, serta tiket wisata kapal pesiar. Menurutnya, hadiah tersebut akan dibagikan kepada wajib pajak patuh melalui skema undian.

Wajib pajak berhak mengikuti undian berhadiah ini apabila telah membayar PBB sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2023. Acara pengundian hadiah untuk wajib pajak tersebut dijadwalkan pada 31 Agustus 2023.

Bapenda telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak sejak Maret 2023. Apabila telah menerima SPPT, wajib pajak diimbau segera membayar PBB agar berkesempatan memenangkan hadiah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak bisa membayar PBB melalui berbagai saluran seperti Bank Sumut, kantor pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Shopee, dan Gopay. Wajib pajak yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan pembayaran PBB dapat mengakses media sosial Bapenda Kota Medan.

Seperti dilansir okemedan.com, Benny berharap program undian berhadiah ini dapat mempercepat pencapaian target penerimaan pajak daerah 2023. Dia memastikan uang pajak bakal dibelanjakan untuk program pembangunan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra