KOTA MEDAN

Pemkot Medan Tetapkan Tarif Baru atas 8 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Maret 2024 | 12:30 WIB
Pemkot Medan Tetapkan Tarif Baru atas 8 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersbeut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah;” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Melalui beleid baru tersebut, Pemkot Medan menetapkan tarif baru atas beberapa pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Medan 1/2024 memuat penetapan tarif 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ini ditetapkan secara bervariasi tergantung pada objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,125% untuk NJOP sampai dengan Rp499.999.999;
  • 0,150% untuk NJOP Rp500 juta sampai dengan Rp999.999.999;
  • 0,235% untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp1.999.999.999;
  • 0,250% untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan Rp3.999.999.999;
  • 0,280% untuk NJOP di atas Rp4 miliar
  • 0,100% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Untuk tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, perhotelan, dan parkir, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk tarif PBJT atas tenaga listrik ditetapkan secara bervariasi tergantung pada penggunaannya. Berikut perincian tarif PBJT atas tenaga listrik:Sementara itu, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan rata-rata ditetapkan 10%. Namun, terdapat tarif 40% yang berlaku untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap atau spa. Berikut perincian tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan:\Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pemkot Medan juga memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja