KOTA MEDAN

Pemkot Medan Tetapkan Tarif Baru atas 8 Jenis Pajak Daerah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 13 Maret 2024 | 12:30 WIB
Pemkot Medan Tetapkan Tarif Baru atas 8 Jenis Pajak Daerah

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews – Pemkot Medan, Sumatera Utara mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Beleid tersbeut berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus menggantikan sejumlah perda terdahulu.

“Bahwa sesuai dengan Pasal 94 UU HKPD, dimana disebutkan bahwa dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam 1 peraturan daerah;” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Melalui beleid baru tersebut, Pemkot Medan menetapkan tarif baru atas beberapa pajak daerah. Secara lebih terperinci, Perda Kota Medan 1/2024 memuat penetapan tarif 8 jenis pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Pertama, tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ini ditetapkan secara bervariasi tergantung pada objek dan nilai jual objek pajak (NJOP) dengan perincian sebagai berikut:

  • 0,125% untuk NJOP sampai dengan Rp499.999.999;
  • 0,150% untuk NJOP Rp500 juta sampai dengan Rp999.999.999;
  • 0,235% untuk NJOP Rp1 miliar sampai dengan Rp1.999.999.999;
  • 0,250% untuk NJOP Rp2 miliar sampai dengan Rp3.999.999.999;
  • 0,280% untuk NJOP di atas Rp4 miliar
  • 0,100% untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditetapkan 5%. Ketiga, pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Untuk tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, perhotelan, dan parkir, ditetapkan sebesar 10%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk tarif PBJT atas tenaga listrik ditetapkan secara bervariasi tergantung pada penggunaannya. Berikut perincian tarif PBJT atas tenaga listrik:Sementara itu, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan rata-rata ditetapkan 10%. Namun, terdapat tarif 40% yang berlaku untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap atau spa. Berikut perincian tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan:\Keempat, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, tarif pajak air tanah (PAT) sebesar 20%. Keenam, tarif pajak sarang burung walet ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan 66% dari PKB terutang. Kedelapan, tarif opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan 66% dari BBNKB terutang.

Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai opsen PKB, dan opsen BBNKB, baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Pemkot Medan juga memutuskan untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra