AUDIT KEUANGAN NEGARA

Ratusan Wajib Pajak Penerima Insentif PPh UMKM Jadi Temuan BPK

Muhamad Wildan | Jumat, 25 Juni 2021 | 11:30 WIB
Ratusan Wajib Pajak Penerima Insentif PPh UMKM Jadi Temuan BPK

Ilustrasi. Pengunjung mengamati produk industri kreatif yang dijual saat kegiatan "Bali Kembali Movement" di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (24/6/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat ratusan wajib pajak penerima insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang data peredaran brutonya tidak dapat diyakini kebenarannya.

Berdasarkan uji petik yang dilakukan BPK atas 300 wajib pajak, jumlah wajib pajak penerima insentif PPh final UMKM dengan pencairan insentif yang tidak dapat diyakini kebenarannya mencapai 299 wajib pajak.

"Pencairan insentif PPh final PP 23 DTP atas 299 dari total 300 wajib pajak yang diuji petik tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp59,65 miliar," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2020, dikutip pada Jumat (25/6/2021).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Secara lebih terperinci, BPK mencatat kantor pelayanan pajak (KPP) tak dapat melampirkan dokumen pendukung atas 284 wajib pajak penerima insentif. Adapun nilai realisasi PPh final UMKM DTP pada 284 wajib pajak ini mencapai Rp41,85 miliar.

Dokumen yang dimaksud adalah catatan atau pembukuan atau bukti transaksi yang menjadi DPP pengenaan PPh final UMKM tahun 2020 yang dilaporkan oleh wajib pajak sebagai dasar untuk mendapatkan insentif PPh final UMKM DTP.

BPK juga mencatat terdapat 13 wajib pajak yang melampirkan dokumen berupa ikhtisar pembayaran dan neraca. Namun, BPK tidak dapat menelusuri lebih lanjut perihal nilai DPP PPh final UMKM pada 13 wajib pajak ini. Nilai realisasi PPh UMKM pada 13 wajib pajak ini mencapai Rp14,23 miliar.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Terakhir, terdapat 2 wajib pajak yang pemberian insentifnya hanya didukung oleh perhitungan pajak dan peredaran bruto, tetapi terdapat selisih antara realisasi PPh final UMKM DTP dan nilai PPh yang terutang. Realisasi PPh final UMKM DTP pada 2 wajib pajak ini mencapai Rp3,51 miliar.

Sebagaimana diatur pada PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020, insentif PPh final UMKM DTP hanya diberikan kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto sesuai dengan PP 23/2018 yaitu Rp4,8 miliar dalam setahun.

Untuk memanfaatkan insentif ini, wajib pajak UMKM perlu melaporkan peredaran brutonya dalam laporan realisasi PPh final DTP yang tersedia pada laman resmi Ditjen Pajak. Insentif ini diberikan berdasarkan laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan