KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Ratusan Wajib Pajak Diperiksa, DJP Adakan Edukasi e-Objection

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 10:30 WIB
Ratusan Wajib Pajak Diperiksa, DJP Adakan Edukasi e-Objection

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) menyebutkan ratusan wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan dan membutuhkan edukasi terkait dengan pengajuan keberatan.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jaksus Henny Suatri Suadi mengatakan saat ini terdapat 694 wajib pajak di Kanwil DJP Jaksus tengah dalam proses pemeriksaan. Ratusan wajib pajak tersebut juga memiliki rekam jejak mengajukan keberatan.

"Di antaranya masih terdapat beberapa ketidaksesuaian pemahaman tentang prosedur pengajuan permohonan keberatan pada wajib pajak sehingga banyak yang ditolak formal," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Henny menuturkan selain masalah pemahaman prosedur keberatan, masih banyak ditemui sengketa pajak yang berulang sehingga mengulangi proses pengujian materiel. Untuk itu, perlu adanya eduksi perihal pengajuan keberatan.

Urgensi edukasi juga meningkat saat DJP memiliki aplikasi elektronik pengajuan keberatan atau e-objection. Sebanyak 45 wajib pajak ikut serta dalam pembahasan e-objection dan pengajuan keberatan secara manual.

"Dengan edukasi kali ini, semoga pemahaman tentang aturan keberatan pajak dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga penelitian keberatan dapat lebih efisien dan efektif," ujarnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Henny menegaskan edukasi bagi wajib pajak di Kanwil Jaksus merupakan upaya strategis. Hal ini dikarenkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jaksus dan Kanwil Wajib Pajak Besar/LTO merupakan salah satu penentu kinerja penerimaan pajak nasional.

"Wajib pajak Kanwil Jaksus ini adalah wajib pajak spesial. Kontribusi Kanwil Jaksus dan Kanwil LTO melebihi 60% penerimaan negara," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP