KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Ratusan Wajib Pajak Diperiksa, DJP Adakan Edukasi e-Objection

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Juli 2021 | 10:30 WIB
Ratusan Wajib Pajak Diperiksa, DJP Adakan Edukasi e-Objection

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus (Jaksus) menyebutkan ratusan wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan dan membutuhkan edukasi terkait dengan pengajuan keberatan.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jaksus Henny Suatri Suadi mengatakan saat ini terdapat 694 wajib pajak di Kanwil DJP Jaksus tengah dalam proses pemeriksaan. Ratusan wajib pajak tersebut juga memiliki rekam jejak mengajukan keberatan.

"Di antaranya masih terdapat beberapa ketidaksesuaian pemahaman tentang prosedur pengajuan permohonan keberatan pada wajib pajak sehingga banyak yang ditolak formal," katanya, dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Henny menuturkan selain masalah pemahaman prosedur keberatan, masih banyak ditemui sengketa pajak yang berulang sehingga mengulangi proses pengujian materiel. Untuk itu, perlu adanya eduksi perihal pengajuan keberatan.

Urgensi edukasi juga meningkat saat DJP memiliki aplikasi elektronik pengajuan keberatan atau e-objection. Sebanyak 45 wajib pajak ikut serta dalam pembahasan e-objection dan pengajuan keberatan secara manual.

"Dengan edukasi kali ini, semoga pemahaman tentang aturan keberatan pajak dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga penelitian keberatan dapat lebih efisien dan efektif," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Henny menegaskan edukasi bagi wajib pajak di Kanwil Jaksus merupakan upaya strategis. Hal ini dikarenkan wajib pajak yang terdaftar di Kanwil Jaksus dan Kanwil Wajib Pajak Besar/LTO merupakan salah satu penentu kinerja penerimaan pajak nasional.

"Wajib pajak Kanwil Jaksus ini adalah wajib pajak spesial. Kontribusi Kanwil Jaksus dan Kanwil LTO melebihi 60% penerimaan negara," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan