KABUPATEN BOGOR

Ratusan Spanduk Liar Tak Bayar Pajak Dibongkar Satpol PP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 April 2017 | 11:59 WIB
Ratusan Spanduk Liar Tak Bayar Pajak Dibongkar Satpol PP

CIBINONG, DDTCNews – Ratusan spanduk liar yang tidak membayar pajak kembali menjadi sasaran Unit Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor untuk ditertibkan. Satpol PP tak henti-hentinya membongkar spanduk dan umbul-umbul bodong di wilayahnya.

Kanit Pol PP Kecamatan Cibinong Saring Hadiyono menjelaskan saat ini spanduk liar yang tidak berizin tersebut kembali menjamur pada beberapa titik yaitu di Jalan Raya Cikaret, Pondokrajeg, Sukahati dan Keradenan.

“Saya tidak habis pikir kenapa masih saja ada spanduk liar yang menjamur di Cibinong. Padahal Satpol PP selalu melakukan penertiban, kemudian belum lama dibereskan mereka pasang lagi,” ujarnya, Senin (3/4).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sareng menambahkan saat ini yang paling banyak terdapat spanduk ilegal berada di jalan Cikaret. Bahkan bisa sampai ratusan spanduk bodong dalam sehari dibongkar Satpol PP. Padahal selama ini Satpol PP selalu menegur para pemilik spanduk liar tersebut.

“Tapi kami akan terus operasi spanduk bodong, karena jelas merugikan lantaran tidak membayar pajak kepada daerah dan membahayakan para pengguna jalan,” tambahnya seperti dikutip dalam Bogor Online.

Ke depanya, Sareng memaparkan tidak hanya akan melakukan peneguran kepada pemilik spanduk liar. Namun, dengan menggandeng Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor akan memberikan sosialisasi tentang kewajiban membayar pajaknya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci