INSENTIF PAJAK

Ratusan Pedagang Manfaatkan Insentif PPN Sewa Kios, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:30 WIB
Ratusan Pedagang Manfaatkan Insentif PPN Sewa Kios, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Pedagang memindahkan barang dagangan ke dalam kios baru Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa kios oleh pedagang eceran seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 telah dimanfaatkan sebanyak 893 pedagang.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif PPN DTP pada PMK 102/2021 tersebut mencapai sekitar Rp180 miliar. Adapun insentif PPN DTP ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap sektor ritel di tengah pandemi Covid-19.

"Insentif PMK 102/2021 untuk mengurangi beban sewa sektor ritel yang sangat terdampak oleh PPKM terealisasi Rp0,18 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Januari 2022, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk diketahui, PMK 102/2021 diundangkan oleh pemerintah pada 30 Juli 2021. Insentif PPN DTP diberikan atas sewa ruangan atau bangunan untuk periode Agustus hingga Oktober 2021.

Sewa ruangan atau bangunan yang dimaksud pada PMK 102/2021, antara lain sewa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar.

Hingga hari ini, belum ada PMK terbaru yang memperpanjang masa berlaku insentif PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian kembali insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan rumah pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM DTP tersebut diberikan sepanjang Januari hingga September 2022. Namun, terdapat perubahan skema pemberian insentif dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pak Presiden menyetujui diberikan juga PPnBM yang DTP, khusus untuk sektor otomotif," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP