INSENTIF PAJAK

Ratusan Pedagang Manfaatkan Insentif PPN Sewa Kios, Ini Perinciannya

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Januari 2022 | 11:30 WIB
Ratusan Pedagang Manfaatkan Insentif PPN Sewa Kios, Ini Perinciannya

Ilustrasi. Pedagang memindahkan barang dagangan ke dalam kios baru Pasar Legi, Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas sewa kios oleh pedagang eceran seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 102/2021 telah dimanfaatkan sebanyak 893 pedagang.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif PPN DTP pada PMK 102/2021 tersebut mencapai sekitar Rp180 miliar. Adapun insentif PPN DTP ini merupakan bagian dari dukungan pemerintah terhadap sektor ritel di tengah pandemi Covid-19.

"Insentif PMK 102/2021 untuk mengurangi beban sewa sektor ritel yang sangat terdampak oleh PPKM terealisasi Rp0,18 triliun," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi Januari 2022, dikutip Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk diketahui, PMK 102/2021 diundangkan oleh pemerintah pada 30 Juli 2021. Insentif PPN DTP diberikan atas sewa ruangan atau bangunan untuk periode Agustus hingga Oktober 2021.

Sewa ruangan atau bangunan yang dimaksud pada PMK 102/2021, antara lain sewa toko yang berdiri sendiri, berada di mal, komplek pertokoan, apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, hingga pasar.

Hingga hari ini, belum ada PMK terbaru yang memperpanjang masa berlaku insentif PPN DTP atas sewa ruangan atau bangunan oleh pedagang eceran.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian kembali insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan mobil dan rumah pada tahun ini.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPnBM DTP tersebut diberikan sepanjang Januari hingga September 2022. Namun, terdapat perubahan skema pemberian insentif dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pak Presiden menyetujui diberikan juga PPnBM yang DTP, khusus untuk sektor otomotif," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?