KOTA SEMARANG

Ratusan Orang Masuk Laskar Pajak, Kejar PAD Rp2,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Februari 2022 | 12:00 WIB
Ratusan Orang Masuk Laskar Pajak, Kejar PAD Rp2,1 Triliun

Suasana aktivitas perdagangan di dalam Pasar Johar usai peresmian oleh Presiden Joko Widodo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Aji Styawan/wsj.

SEMARANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (pemkot) Semarang menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp2,1 triliun pada 2022.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan target PAD tahun ini disusun sejalan dengan pemulihan ekonomi. Selain itu, pemkot Semarang juga telah membentuk tim Laskar Pajak yang merupakan pegawai non-ASN.

“Pesan saya kepada Laskar Pajak, wujudkan rasa syukur ini dengan bekerja sebaik-baiknya, mengenai pekerjaan itu bisa baik atau buruk tergantung dari hati dan pikiran kita,” kata Hendrar dikutip, Jumat (11/1/2022).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Lebih lanjut, Hendrar mengatakan rata-rata PAD Kota Semarang pada 2020-2021 senilai Rp1,7 triliun-Rp1,8 triliun. Dia bilang pencapaian di periode tersebut cenderung menurun dibandingkan 2019 saat pandemi Covid-19 belum merebak.

Untuk itu, Hendrar berharap Laskar Pajak dapat membantu pemkot Semarang mengejar kenaikan proyeksi PAD 2022 sekitar Rp400 miliar agar mencapai target yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, dia mengungkapkan Laskar Pajak dibentuk setelah pemkot Semarang melakukan kajian selama 1 tahun, sehingga diharapkan bisa menjalankan tugasnya dengan optimal dan terarah.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Hendrar menambahkan penerimaan pajak daerah sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan Kota Semarang serta pemulihan ekonomi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari menginformasikan Laskar Pajak beranggotakan 150 orang.

“Kami akan melakukan evaluasi harian, laporan mereka seperti apa, kemudian secara berkala kamu lakukan evaluasi,” ujarnya dikutip dari Suara Merdeka. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi