Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Meski nilai utang pemerintah per Maret 2021 sudah mencapai Rp6.445,1 triliun atau 41,6% dari PDB, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan memandang risiko utang dipandang masih terkendali.
Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan risiko utang yang terkendali tercermin dari beberapa variabel di antaranya seperti banyaknya utang pemerintah yang berdenominasi rupiah dengan bunga tetap.
"Indikator risiko terkendali [dengan] utang rupiah 67,1% dan utang valas 32,9%, utang bunga tetap 87,3% dan utang bunga variabel 12,7%," tulis DJPPR dalam Debt Portfolio Review Kuartal I/2021, dikutip Selasa (18/5/2021).
Merujuk pada data DJPPR, tercatat utang pemerintah dengan bunga mengambang atau variabel rate per 31 Maret 2021 hanya 12,7% dari total utang, turun dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang mencapai 14,2%.
Hal ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memprioritaskan penerbitan utang dengan bunga tetap atau fixed rate. Langkah ini membuat perkembangan interest rate risk atau risiko bunga utang dari kuartal ke kuartal cenderung terkendali.
Sementara itu, porsi utang berdenominasi valas tercatat 32,9% atau lebih rendah dibandingkan dengan per 31 Desember yang mencapai 33,5%. Dengan catatan tersebut, exchange rate risk atau risiko nilai tukar menjadi makin baik.
Refinancing risk utang pemerintah juga masih terkendali berkat average time to maturity keseluruhan utang pemerintah sekitar 8,6 tahun. Hal ini juga berkat besarnya minat investor dan partisipasi bank Indonesia (BI) dalam membeli SBN bertenor menengah dan jangka panjang.
Namun, porsi utang yang jatuh tempo dalam setahun mengalami kenaikan dari 7,8% pada Desember 2021 menjadi 8,8% pada Maret 2021. Pada saat bersamaan, utang yang jatuh tempo dalam 3 tahun juga meningkat dari 22,8% menjadi 24,7%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.