KINERJA FISKAL

Rasio Utang per Oktober 2023 Capai 37,68 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 12:00 WIB
Rasio Utang per Oktober 2023 Capai 37,68 Persen dari PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang per 31 Oktober 2023 mencapai Rp7.950,52 triliun, setara dengan 37,68% dari PDB.

Menurut Kemenkeu, rasio utang per Oktober 2023 masih lebih jauh lebih rendah dibandingkan dengan batas dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB. Rasio utang pemerintah juga masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio pada akhir 2022 yang sebesar 39,7%.

"Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan pada kisaran 40% [dari PDB] dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi November 2023, dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Secara umum, sebesar 71,78% utang pemerintah berasal dari dalam negeri. Bila diperinci berdasarkan instrumennya, 88,66% utang pemerintah adalah berbentuk surat berharga negara (SBN).

Adapun rata-rata tertimbang jatuh tempo atau average time to maturity (ATM) dari keseluruhan utang pemerintah adalah 8 tahun.

"Pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kemenkeu mencatat mayoritas SBN domestik dipegang oleh lembaga keuangan. Sebesar 29,18% dari total SBN domestik yang diterbitkan oleh pemerintah dipegang oleh perbankan, sedangkan sebesar 18.49% dipegang oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Selanjutnya, sebesar 17,2% dari total SBN domestik yang beredar dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Otoritas moneter menggunakan SBN sebagai instrumen pengelolaan moneter.

Ke depan, kebutuhan pembiayaan utang akan terus dipenuhi lewat penerbitan SBN dalam rangka mendukung pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Sejalan dengan strategi tersebut, kepemilikan investor individu pada SBN domestik tercatat naik dari 2,95% pada 2019 menjadi 7,46% pada tahun ini. Peranan investor individu akan terus ditingkatkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga