KINERJA FISKAL

Rasio Utang per Oktober 2023 Capai 37,68 Persen dari PDB

Muhamad Wildan | Selasa, 28 November 2023 | 12:00 WIB
Rasio Utang per Oktober 2023 Capai 37,68 Persen dari PDB

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang per 31 Oktober 2023 mencapai Rp7.950,52 triliun, setara dengan 37,68% dari PDB.

Menurut Kemenkeu, rasio utang per Oktober 2023 masih lebih jauh lebih rendah dibandingkan dengan batas dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60% dari PDB. Rasio utang pemerintah juga masih lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio pada akhir 2022 yang sebesar 39,7%.

"Rasio ini juga masih lebih baik dari yang telah ditetapkan pada kisaran 40% [dari PDB] dalam Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2023-2026," tulis Kemenkeu dalam APBN KiTa edisi November 2023, dikutip Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Secara umum, sebesar 71,78% utang pemerintah berasal dari dalam negeri. Bila diperinci berdasarkan instrumennya, 88,66% utang pemerintah adalah berbentuk surat berharga negara (SBN).

Adapun rata-rata tertimbang jatuh tempo atau average time to maturity (ATM) dari keseluruhan utang pemerintah adalah 8 tahun.

"Pemerintah senantiasa mengelola utang secara cermat dan terukur dengan memperhatikan komposisi mata uang, suku bunga, serta jatuh tempo yang optimal," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemenkeu mencatat mayoritas SBN domestik dipegang oleh lembaga keuangan. Sebesar 29,18% dari total SBN domestik yang diterbitkan oleh pemerintah dipegang oleh perbankan, sedangkan sebesar 18.49% dipegang oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Selanjutnya, sebesar 17,2% dari total SBN domestik yang beredar dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Otoritas moneter menggunakan SBN sebagai instrumen pengelolaan moneter.

Ke depan, kebutuhan pembiayaan utang akan terus dipenuhi lewat penerbitan SBN dalam rangka mendukung pendalaman pasar keuangan domestik, inklusi keuangan, dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Sejalan dengan strategi tersebut, kepemilikan investor individu pada SBN domestik tercatat naik dari 2,95% pada 2019 menjadi 7,46% pada tahun ini. Peranan investor individu akan terus ditingkatkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN