Ilustrasi.
PARIS, DDTCNews - Tax ratio negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) secara rata-rata justru mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19.
Pada 2020, tax ratio negara-negara anggota OECD tercatat mencapai 33,5%, lebih tinggi bila dibandingkan 2019 yang sebesar 33,4%.
"Walaupun penerimaan pajak secara nominal mengalami penurunan, kontraksi PDB tercatat jauh lebih dalam. Hal ini mengakibatkan rata-rata tax ratio negara-negara OECD sedikit mengalami peningkatan," tulis OECD pada laporannya yang berjudul Revenue Statistics 2021: The Initial Impact of COVID-19 on OECD Tax Revenues, dikutip Sabtu (11/12/2021).
Negara anggota OECD yang tercatat mengalami peningkatan tax ratio tertinggi pada 2020 adalah Spanyol. Tax ratio Spanyol tercatat naik 1,9 poin persen bila dibandingkan dengan 2019.
Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution/SSC) relatif terhadap PDB. Ketika PDB mengalami kontraksi yang dalam, pembayaran jaminan sosial di Spanyol tercatat tidak merosot terlalu dalam.
Adapun negara yang mengalami penurunan tax ratio terdalam di antara negara-negara OECD adalah Irlandia. Pada 2020, tax ratio Irlandia tercatat merosot hingga 1,7 poin persen.
Hal ini disebabkan oleh adanya fasilitas pengurangan tarif PPN yang diberikan oleh Irlandia secara temporer pada masa awal pandemi. Penerimaan PPh orang pribadi, pajak properti, dan pembayaran jaminan sosial di negara tersebut juga mengalami kontraksi.
Berdasarkan jenis pajak, tercatat setoran PPh badan mengalami kontraksi akibat pandemi. Pada 2020, rasio PPh badan terhadap PDB tercatat mengalami penurunan sebesar 0,4 poin persen.
Berbanding terbalik, PPh orang pribadi dan pembayaran jaminan sosial justru meningkat. Pada 2020, rasio PPh orang pribadi dan pembayaran jaminan sosial terhadap PDB justru meningkat 0,3 poin persen. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.