PRANCIS

Rasio Pajak Negara OECD Justru Naik di Tengah Pandemi, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 09:00 WIB
Rasio Pajak Negara OECD Justru Naik di Tengah Pandemi, Ini Alasannya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Tax ratio negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) secara rata-rata justru mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19.

Pada 2020, tax ratio negara-negara anggota OECD tercatat mencapai 33,5%, lebih tinggi bila dibandingkan 2019 yang sebesar 33,4%.

"Walaupun penerimaan pajak secara nominal mengalami penurunan, kontraksi PDB tercatat jauh lebih dalam. Hal ini mengakibatkan rata-rata tax ratio negara-negara OECD sedikit mengalami peningkatan," tulis OECD pada laporannya yang berjudul Revenue Statistics 2021: The Initial Impact of COVID-19 on OECD Tax Revenues, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Negara anggota OECD yang tercatat mengalami peningkatan tax ratio tertinggi pada 2020 adalah Spanyol. Tax ratio Spanyol tercatat naik 1,9 poin persen bila dibandingkan dengan 2019.

Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution/SSC) relatif terhadap PDB. Ketika PDB mengalami kontraksi yang dalam, pembayaran jaminan sosial di Spanyol tercatat tidak merosot terlalu dalam.

Adapun negara yang mengalami penurunan tax ratio terdalam di antara negara-negara OECD adalah Irlandia. Pada 2020, tax ratio Irlandia tercatat merosot hingga 1,7 poin persen.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Hal ini disebabkan oleh adanya fasilitas pengurangan tarif PPN yang diberikan oleh Irlandia secara temporer pada masa awal pandemi. Penerimaan PPh orang pribadi, pajak properti, dan pembayaran jaminan sosial di negara tersebut juga mengalami kontraksi.

Berdasarkan jenis pajak, tercatat setoran PPh badan mengalami kontraksi akibat pandemi. Pada 2020, rasio PPh badan terhadap PDB tercatat mengalami penurunan sebesar 0,4 poin persen.

Berbanding terbalik, PPh orang pribadi dan pembayaran jaminan sosial justru meningkat. Pada 2020, rasio PPh orang pribadi dan pembayaran jaminan sosial terhadap PDB justru meningkat 0,3 poin persen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari