PRANCIS

Rasio Pajak Negara OECD Justru Naik di Tengah Pandemi, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 11 Desember 2021 | 09:00 WIB
Rasio Pajak Negara OECD Justru Naik di Tengah Pandemi, Ini Alasannya

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Tax ratio negara-negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) secara rata-rata justru mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19.

Pada 2020, tax ratio negara-negara anggota OECD tercatat mencapai 33,5%, lebih tinggi bila dibandingkan 2019 yang sebesar 33,4%.

"Walaupun penerimaan pajak secara nominal mengalami penurunan, kontraksi PDB tercatat jauh lebih dalam. Hal ini mengakibatkan rata-rata tax ratio negara-negara OECD sedikit mengalami peningkatan," tulis OECD pada laporannya yang berjudul Revenue Statistics 2021: The Initial Impact of COVID-19 on OECD Tax Revenues, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Negara anggota OECD yang tercatat mengalami peningkatan tax ratio tertinggi pada 2020 adalah Spanyol. Tax ratio Spanyol tercatat naik 1,9 poin persen bila dibandingkan dengan 2019.

Hal ini disebabkan oleh meningkatnya penerimaan dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution/SSC) relatif terhadap PDB. Ketika PDB mengalami kontraksi yang dalam, pembayaran jaminan sosial di Spanyol tercatat tidak merosot terlalu dalam.

Adapun negara yang mengalami penurunan tax ratio terdalam di antara negara-negara OECD adalah Irlandia. Pada 2020, tax ratio Irlandia tercatat merosot hingga 1,7 poin persen.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Hal ini disebabkan oleh adanya fasilitas pengurangan tarif PPN yang diberikan oleh Irlandia secara temporer pada masa awal pandemi. Penerimaan PPh orang pribadi, pajak properti, dan pembayaran jaminan sosial di negara tersebut juga mengalami kontraksi.

Berdasarkan jenis pajak, tercatat setoran PPh badan mengalami kontraksi akibat pandemi. Pada 2020, rasio PPh badan terhadap PDB tercatat mengalami penurunan sebesar 0,4 poin persen.

Berbanding terbalik, PPh orang pribadi dan pembayaran jaminan sosial justru meningkat. Pada 2020, rasio PPh orang pribadi dan pembayaran jaminan sosial terhadap PDB justru meningkat 0,3 poin persen. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI