KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Kepatuhan Formal 2022 Tembus 83%, DJP Buka Opsi Naikkan Target

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:30 WIB
Rasio Kepatuhan Formal 2022 Tembus 83%, DJP Buka Opsi Naikkan Target

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana untuk menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini dari target rasio kepatuhan pada tahun lalu sebesar 80%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi rasio kepatuhan formal pada 2022 telah mencapai 83,2%. Capaian tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80%.

"Untuk 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman di DJP. Harusnya mengalami peningkatan," katanya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan tercatat mencapai 19,07 juta wajib pajak. Dengan rasio kepatuhan formal 83,2% maka jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan sepanjang 2022 mencapai 15,87 juta.

Bila dibandingkan dengan 2021, rasio kepatuhan formal dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2022 mengalami penurunan. Sebab, kepatuhan formal pada 2021 tercatat mampu mencapai 84,07%.

Jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2021 mencapai 15,97 juta. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2022 mengalami penurunan kurang lebih sebesar 0,6%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Meski demikian, DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80% untuk 2 tahun berturut-turut. Pada tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan formal belum pernah melampaui target 80% yang ditetapkan oleh DJP.

Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.716,8 triliun sepanjang 2022 atau setara dengan 115,6% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?