KEBIJAKAN PAJAK

Rasio Kepatuhan Formal 2022 Tembus 83%, DJP Buka Opsi Naikkan Target

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:30 WIB
Rasio Kepatuhan Formal 2022 Tembus 83%, DJP Buka Opsi Naikkan Target

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berencana untuk menaikkan target rasio kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini dari target rasio kepatuhan pada tahun lalu sebesar 80%.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi rasio kepatuhan formal pada 2022 telah mencapai 83,2%. Capaian tersebut di atas target rasio kepatuhan formal sebesar 80%.

"Untuk 2023, kami terus melakukan kalibrasi lagi. Apakah kira-kira targetnya akan disesuaikan atau tidak. Itu kami hitung dengan teman-teman di DJP. Harusnya mengalami peningkatan," katanya, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan tercatat mencapai 19,07 juta wajib pajak. Dengan rasio kepatuhan formal 83,2% maka jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan sepanjang 2022 mencapai 15,87 juta.

Bila dibandingkan dengan 2021, rasio kepatuhan formal dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2022 mengalami penurunan. Sebab, kepatuhan formal pada 2021 tercatat mampu mencapai 84,07%.

Jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2021 mencapai 15,97 juta. Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pada 2022 mengalami penurunan kurang lebih sebesar 0,6%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Meski demikian, DJP tetap mampu mencatatkan kepatuhan formal di atas target 80% untuk 2 tahun berturut-turut. Pada tahun-tahun sebelumnya, rasio kepatuhan formal belum pernah melampaui target 80% yang ditetapkan oleh DJP.

Di sisi lain, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.716,8 triliun sepanjang 2022 atau setara dengan 115,6% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN