KABUPATEN BULELENG

Raperda Pajak Disetujui, Buleleng Bersiap Turunkan NJOP Lahan Petani

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Raperda Pajak Disetujui, Buleleng Bersiap Turunkan NJOP Lahan Petani

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali akan membentuk forum diskusi untuk membahas nilai jual objek pajak (NJOP). Hal tersebut menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh legislatif.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan dengan disetujuinya Raperda PDRD, Pemkab Buleleng memiliki landasan untuk menyesuaikan NJOP atas lahan pertanian. NJOP akan ditetapkan dalam peraturan bupati.

"Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kita bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Ketut, dikutip Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Lewat forum diskusi tersebut, Pemkab Buleleng mengharapkan adanya masukan yang komprehensif dan benar menguntungkan masyarakat sekaligus pemda.

"Kita akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP. Kita undang perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang dibebani," ujar Ketut.

Ketut mengatakan NJOP dan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan atas lahan pertanian dirasa masih memberatkan sebagian petani.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Menurutnya, setiap lahan pertanian memiliki kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penetapan NJOP perlu disesuaikan dengan kondisi-kondisi tersebut.

"Jadi lihat lahan pertanian itu sebagai multifungsi baik itu fungsi ekonomi, lingkungan, maupun budaya. Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi klaster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada," ujar Ketut seperti dilansir baliportalnews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax