KABUPATEN BULELENG

Raperda Pajak Disetujui, Buleleng Bersiap Turunkan NJOP Lahan Petani

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Raperda Pajak Disetujui, Buleleng Bersiap Turunkan NJOP Lahan Petani

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews - Pemkab Buleleng, Bali akan membentuk forum diskusi untuk membahas nilai jual objek pajak (NJOP). Hal tersebut menyusul disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) oleh legislatif.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan dengan disetujuinya Raperda PDRD, Pemkab Buleleng memiliki landasan untuk menyesuaikan NJOP atas lahan pertanian. NJOP akan ditetapkan dalam peraturan bupati.

"Saya sudah koordinasikan dengan fungsional pajak untuk kita bisa merumuskan nilai NJOP yang proporsional dan tidak memberatkan masyarakat," ujar Ketut, dikutip Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Lewat forum diskusi tersebut, Pemkab Buleleng mengharapkan adanya masukan yang komprehensif dan benar menguntungkan masyarakat sekaligus pemda.

"Kita akan hadirkan pihak pajak untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun NJOP. Kita undang perbekel, kelian desa adat, kelian subak, dan perwakilan petani karena mereka yang dibebani," ujar Ketut.

Ketut mengatakan NJOP dan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan atas lahan pertanian dirasa masih memberatkan sebagian petani.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Menurutnya, setiap lahan pertanian memiliki kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, penetapan NJOP perlu disesuaikan dengan kondisi-kondisi tersebut.

"Jadi lihat lahan pertanian itu sebagai multifungsi baik itu fungsi ekonomi, lingkungan, maupun budaya. Penetapan besaran NJOP ini akan dipengaruhi klaster, kewilayahan, dan tempat objeknya berada," ujar Ketut seperti dilansir baliportalnews.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra