Ilustrasi.
BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah melalui rapat paripurna.
Melalui raperda tersebut, tarif pajak hiburan untuk beberapa jenis hiburan malam ditingkatkan dari 30% menjadi 40%.
"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap, dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotik, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, dikutip Sabtu (7/1/2022).
Untuk jenis hiburan lainnya seperti pegelaran musik, dan busana berskala nasional dikenai tarif pajak hiburan sebesar 10%. Untuk gelaran berskala internasional, tarif pajak hiburan naik menjadi 15%.
Kenaikan tarif pajak hiburan khusus atas hiburan malam tersebut diharapkan dapat membantu Pemkot Banjarmasin mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp700 miliar pada tahun ini.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan beberapa objek pajak yang terdampak oleh peningkatan tarif pajak hiburan sudah dilakukan pendataan.
"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujar Ibnu seperti dilansir klikkalsel.com.
Ibnu mengatakan tarif pajak hiburan yang ditetapkan dalam raperda sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Pada Pasal 58 UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dibatasi maksimal sebesar 10%. Meski demikian, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa dikenai PBJT sebesar 40% hingga 75%. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.