KOTA BANJARMASIN

Raperda Disetujui DPRD, Tarif Pajak Hiburan Malam Naik ke 40%

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:00 WIB
Raperda Disetujui DPRD, Tarif Pajak Hiburan Malam Naik ke 40%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah melalui rapat paripurna.

Melalui raperda tersebut, tarif pajak hiburan untuk beberapa jenis hiburan malam ditingkatkan dari 30% menjadi 40%.

"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap, dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotik, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, dikutip Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Untuk jenis hiburan lainnya seperti pegelaran musik, dan busana berskala nasional dikenai tarif pajak hiburan sebesar 10%. Untuk gelaran berskala internasional, tarif pajak hiburan naik menjadi 15%.

Kenaikan tarif pajak hiburan khusus atas hiburan malam tersebut diharapkan dapat membantu Pemkot Banjarmasin mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp700 miliar pada tahun ini.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan beberapa objek pajak yang terdampak oleh peningkatan tarif pajak hiburan sudah dilakukan pendataan.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujar Ibnu seperti dilansir klikkalsel.com.

Ibnu mengatakan tarif pajak hiburan yang ditetapkan dalam raperda sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 58 UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dibatasi maksimal sebesar 10%. Meski demikian, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa dikenai PBJT sebesar 40% hingga 75%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP