KOTA BANJARMASIN

Raperda Disetujui DPRD, Tarif Pajak Hiburan Malam Naik ke 40%

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:00 WIB
Raperda Disetujui DPRD, Tarif Pajak Hiburan Malam Naik ke 40%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah melalui rapat paripurna.

Melalui raperda tersebut, tarif pajak hiburan untuk beberapa jenis hiburan malam ditingkatkan dari 30% menjadi 40%.

"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap, dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotik, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, dikutip Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Untuk jenis hiburan lainnya seperti pegelaran musik, dan busana berskala nasional dikenai tarif pajak hiburan sebesar 10%. Untuk gelaran berskala internasional, tarif pajak hiburan naik menjadi 15%.

Kenaikan tarif pajak hiburan khusus atas hiburan malam tersebut diharapkan dapat membantu Pemkot Banjarmasin mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp700 miliar pada tahun ini.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan beberapa objek pajak yang terdampak oleh peningkatan tarif pajak hiburan sudah dilakukan pendataan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujar Ibnu seperti dilansir klikkalsel.com.

Ibnu mengatakan tarif pajak hiburan yang ditetapkan dalam raperda sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 58 UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dibatasi maksimal sebesar 10%. Meski demikian, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa dikenai PBJT sebesar 40% hingga 75%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan