KOTA BANJARMASIN

Raperda Disetujui DPRD, Tarif Pajak Hiburan Malam Naik ke 40%

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Januari 2023 | 09:00 WIB
Raperda Disetujui DPRD, Tarif Pajak Hiburan Malam Naik ke 40%

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - DPRD Kota Banjarmasin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah melalui rapat paripurna.

Melalui raperda tersebut, tarif pajak hiburan untuk beberapa jenis hiburan malam ditingkatkan dari 30% menjadi 40%.

"Seperti untuk pajak hiburan malam, mandi uap, dan spa, nilai pajaknya ditentukan sekitar 40%. Diskotik, pub, dan karaoke keluarga besarannya sama," ujar Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, dikutip Sabtu (7/1/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk jenis hiburan lainnya seperti pegelaran musik, dan busana berskala nasional dikenai tarif pajak hiburan sebesar 10%. Untuk gelaran berskala internasional, tarif pajak hiburan naik menjadi 15%.

Kenaikan tarif pajak hiburan khusus atas hiburan malam tersebut diharapkan dapat membantu Pemkot Banjarmasin mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp700 miliar pada tahun ini.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan beberapa objek pajak yang terdampak oleh peningkatan tarif pajak hiburan sudah dilakukan pendataan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pemberlakuan ini tentu saja melalui beberapa tahap, termasuk diawali sosialisasi dahulu," ujar Ibnu seperti dilansir klikkalsel.com.

Ibnu mengatakan tarif pajak hiburan yang ditetapkan dalam raperda sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pada Pasal 58 UU HKPD, tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dibatasi maksimal sebesar 10%. Meski demikian, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, dan spa dikenai PBJT sebesar 40% hingga 75%. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja