TATA PEMERINTAHAN

Rapelan Gaji PNS Cair Sebelum Pilpres

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:22 WIB
Rapelan Gaji PNS Cair Sebelum Pilpres

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% seperti dianggarkan APBN 2019 akan dirapel awal April, sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji PNS akan dirapel. Itu berarti, pencairan gaji terhitung sejak Januari 2019 hingga payung hukumnya terbit.

“Jadi meskipun pencairannya April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut seusai acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2019 yang digelar di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 5% seperti tercantum dalam UU APBN 2019. Namun, hingga kini payung hukumnya tak kunjung terbit. Karena itu, gaji itu tak kunjung dibayarkan.

Sri Mulyani beralasan, belum rampungnya peraturan pemerintah (PP) kenaikan gaji itu karena masih menunggu validasi data usulan pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Kita membutuhkan data detilnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya. sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan,” katanya.

Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, gaji PNS akan naik awal April 2019, dan gaji ke-13 dan 14 PNS dirapel bersamaan dengan kenaikan gaji PNS.

"Saya kira Maret ini akan selesai [PP-nya] sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14,” tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS atau aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN