TATA PEMERINTAHAN

Rapelan Gaji PNS Cair Sebelum Pilpres

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2019 | 15:22 WIB
Rapelan Gaji PNS Cair Sebelum Pilpres

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Ilustrasi)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akhirnya memastikan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5% seperti dianggarkan APBN 2019 akan dirapel awal April, sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pencairan kenaikan gaji PNS akan dirapel. Itu berarti, pencairan gaji terhitung sejak Januari 2019 hingga payung hukumnya terbit.

“Jadi meskipun pencairannya April, itu menyangkut dari Januari-April. Untuk Mei dan selanjutnya dibayarkan waktu pembayaran gajinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengungkapkan hal tersebut seusai acara Apresiasi dan Penghargaan Wajib Pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2019 yang digelar di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 5% seperti tercantum dalam UU APBN 2019. Namun, hingga kini payung hukumnya tak kunjung terbit. Karena itu, gaji itu tak kunjung dibayarkan.

Sri Mulyani beralasan, belum rampungnya peraturan pemerintah (PP) kenaikan gaji itu karena masih menunggu validasi data usulan pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Kita membutuhkan data detilnya dari setiap kementerian dan lembaga jumlah PNS dan berapa kenaikannya. sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan,” katanya.

Akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, gaji PNS akan naik awal April 2019, dan gaji ke-13 dan 14 PNS dirapel bersamaan dengan kenaikan gaji PNS.

"Saya kira Maret ini akan selesai [PP-nya] sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14,” tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS atau aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan