RAPBN 2022

RAPBN 2022 Jadi Isu Strategis bagi DPR-Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 April 2021 | 16:01 WIB
RAPBN 2022 Jadi Isu Strategis bagi DPR-Pemerintah

Suasana rapat kerja antara DPR dan pemerintah di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021). Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan pembahasan RAPBN 2022 akan menjadi isu strategis bagi DPR dan pemerintah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Muhidin Mohamad Said mengatakan pembahasan RAPBN 2022 akan menjadi isu strategis bagi DPR dan pemerintah.

Muhidin mengatakan DPR dan pemerintah akan memasuki pembahasan pendahuluan tentang RAPBN 2022. Menurutnya, postur anggaran negara tahun depan akan menentukan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Pembahasan APBN 2022 akan sangat strategis untuk menentukan arah keberlanjutan pembangunan nasional kedepan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Kamis (8/4/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Politisi fraksi Partai Golkar itu memaparkan anggaran negara 2022 menjadi periode transisi bagi pemerintah untuk kembali menerapkan disiplin fiskal pada 2023.

Tahun depan menjadi pelaksanaan anggaran terakhir di mana pemerintah dapat menetapkan ambang batas defisit di atas 3% dari produk domestik bruto (PDB).

Selanjutnya, pada tahun fiskal 2023 pemerintah wajib mematuhi ketentuan dalam UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara untuk menjaga defisit tidak lebih dari 3% dari PDB.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Oleh karena itu, Banggar DPR mengundang beberapa pakar ekonomi untuk mendapatkan masukan sebelum memasuki pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020 dengan pemerintah.

"APBN 2022 akan menjadi masa transisi pemerintah untuk memasuki APBN 2023 dimana ambang batas defisit maksimal akan kembali ke angka 3% dan rasio utang negara bisa kembali diturunkan, sebagaimana terdapat pada UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara," terangnya.

Legislator dari Dapil Sulawesi Tengah tersebut menuturkan pelaksanaan APBN 2021 masih menanggung beban berat. Pemerintah sudah dihadapkan tantangan untuk memenuhi target pertumbuhan ekonomi 5% di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih.

"Kondisi ekonomi 2021, belum sepenuhnya pulih walaupun pertumbuhan ekonomi sudah dipatok 5%, tetapi profil APBN 2021 masih menunjukkan beban yang cukup berat," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus