KEBIJAKAN FISKAL 2020

Rapat Transfer Daerah & Dana Desa Belum Capai Kesepakatan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2019 | 16:32 WIB
Rapat Transfer Daerah & Dana Desa Belum Capai Kesepakatan, Ada Apa?

Ilustrasi DPR. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat panitia kerja (Panja) Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait pembicaraan pendahuluan transfer daerah dan dana desa belum mencapai kesepakatan.

Pimpinan dan anggota Banggar tidak menemui kata sepakat terkait alokasi dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Pasalnya, Dirjen Perimbangan Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti tidak membuka alokasi besaran anggaran DAK 2020.

Hal tersebut menurut pimpinan rapat Jazilul Fawaid belum memenuhi permintaan DPR. Politisi dari Fraksi PKB tersebut menyebutkan paparan pemerintah tidak mencantumkan besaran dan distribusi DAK fisik dan nonfisik untuk 2020.

Baca Juga:
AR Kantor Pajak Datangkan Ratusan Kepala Desa, Ada Apa?

“Kita perlu paparan yang lebih lengkap terkait DAK fisik dan nonfisik dan bagaimana mekanisme aspirasi anggota dewan untuk program di dapilnya masing- masing,” katanya di ruang rapat Banggar, Senin (1/7/2019).

Anggota Banggar Yanuar Prihatin mengatakan keterbukaan pemerintah dalam membuka data DAK merupakan suatu kewajiban. Pasalnya hal tersebut bagian dari tugas DPR sebagaimana diatur dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Pendapat serupa diutarakan oleh Achmad Hatari dari Fraksi Partai Nasdem. Menurut dia, data alokasi DAK idealnya diketahui oleh legislatif sebagai mitra pemerintah dalam menyusun anggaran.

Baca Juga:
Konfirmasi Data Potensi Pajak Dana Desa, Fiskus Kunjungi Dinas Daerah

“Kita perlu melihat alokasi DAK baik fisik dan nonfisik sebagai alat untuk melakukan monitor penggunaan anggaran di masing-masing dapil,” katanya.

Menyikapi permintaan Banggar tersebut, Astera mengatakan tidak dapat mengabulkan secara langsung. Restu Menkeu Sri Mulyani dibutuhkan untuk membuka data DAK tahun depan.

Alhasil, rapat kembali ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, (2/6/2019). Alotnya pembahasan alokasi transfer daerah dan dana desa kali ini tidak berbeda jauh dengan pembahasan tahun lalu. Persetujuan Panja baru diberikan setelah menggelar rapat dengan Menkeu Sri Mulyani.

“Melihat proses yang ada, kami menginginkan adanya usulan tertulis dari DPR kalau ada daerah-daerah yang dirasa perlu dorongan dari anggota DPR. Kami akan diskusi lagi dengan Menkeu untuk membahas mekanisme aspirasi DPR ini,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN