KEBIJAKAN PAJAK

Rapat dengan Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Paparkan Rencana Kerja 2020

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Februari 2020 | 16:52 WIB
Rapat dengan Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Paparkan Rencana Kerja 2020

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak menghadiri rapat panitia kerja (Panja) penerimaan negara dari sektor pajak di Komisi XI DPR. Rencana kerja disampaikan untuk mengejar target penerimaan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tidak ada perbedaan terkait rencana kerja DJP pada tahun ini dari yang disampaikan kepada media dan di hadapan Komisi XI. Ekstensifikasi melalui perluasan basis pajak menjadi agenda utama otoritas tahun ini. Simak, Ternyata Ini 5 Bidang Prioritas Ditjen Pajak pada 2020.

"Apa yang akan dilakukan DJP di 2020 itu memperluas basis pemajakan," katanya di Kompleks Parlemen Jakarta, (13/2/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Suryo menegaskan secara umum tugas DJP adalah melakukan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Kegiatan tersebut kemudian diterjemahkan kepada beberapa kegiatan. Ekstensifikasi dengan berbasis kewilayahan menjadi arah utama kerja fiskus.

Kebijakan tersebut dilakukan melalui perubahan dalam tata kelola organisasi pada level KPP Pratama dan Madya. Salah satu kebijakan yang sudah disampaikan adalah menambah 18 KPP Madya pada tahun ini. Ini Sebaran Wilayah 18 KPP Madya Baru, Jakarta Paling Banyak

Selain itu, kegiatan intensifikasi dilakukan dengan cara pengawasan yang berkeadilan. Dia meminta seluruh pihak ikut mendukung kerja DJP dalam mengumpulkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

"Kita mau memperluas basis pemajakan. Kan masih ada yang belum punya NPWP, kita lakukan ekstensifikasi dan yang sudah punya NPWP kita awasi bareng-bareng. Sudah seperti itu saja," jelasnya.

Seperti diketahui, DJP mengemban tugas untuk mengumpulkan setoran pajak 2020 senilai Rp1.642 triliun. Untuk mencapai target tersebut otoritas harus menggenjot pertumbuhan penerimaan hingga 23% dari realiasi tahun lalu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi