RENSTRA KEMENKEU 2020-2024

Rancangan Revisi UU PPh dan UU PPN Jadi Tanggung Jawab BKF Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 03 Juli 2020 | 13:03 WIB
Rancangan Revisi UU PPh dan UU PPN Jadi Tanggung Jawab BKF Kemenkeu

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mendapat tanggung jawab untuk merancang revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN). UU PPN akan diusulkan berubah menjadi RUU Pajak atas Barang dan Jasa.

Pemberian tanggung jawab itu tertuang dalam Matriks Kerangka Regulasi Kemenkeu Tahun 2020-2024 yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/PMK.01/2020. Ditjen Pajak (DJP) dan Sekretariat Jenderal (Setjen) menjadi unit terkait dengan revisi dua payung hukum tersebut.

“Rencana Strategis Unit Eselon I dan Rencana Strategis Unit Organisasi Non-Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan Unit Organisasi berkenaan, paling lambat dua bulan setelah Rencana Strategis Kementerian Keuangan ditetapkan,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 PMK tersebut, dikutip pada Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

RUU Pajak atas Barang dan Jasa akan menata ulang perlakuan pajak atas barang dan jasa dengan membatasi pemberian fasilitas serta mengatur ulang batasan pengusaha kena pajak (PKP). Cara tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan basis pajak PPN.

“Dengan tax base PPN yang semakin luas, potensi penerimaan pajak akan semakin meningkat sehingga kebutuhan belanja APBN dapat lebih dipenuhi dari penerimaan pajak," tulis Kemenkeu dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024.

Pada UU PPN, terdapat banyak jenis barang maupun jasa yang tidak dikenai PPN. Barang yang dimaksud antara lain barang hasil pertambangan, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat, makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, sejenisnya, serta uang, emas batangan, dan surat berharga.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Cakupan jasa yang tidak dikenai PPN juga cukup luas mulai dari jasa pelayanan medis, keuangan, pelayanan sosial, tenaga kerja, perhotelan, penyediaan tempat parkir, hingga katering.

Terkait batasan PKP, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 197/2013 telah mengatur batasan omzet PKP terhitung sejak 2014 adalah senilai Rp4,8 miliar, jauh meningkat dibandingkan ketentuan sebelumnya Rp600 juta.

Untuk revisi UU PPh, Kemenkeu tidak menerangkan terlalu banyak mengenai urgensi dari revisi payung hukum tersebut. Otoritas hanya menyebut UU PPh perlu direvisi untuk meningkatkan sumber penerimaan negara yang lebih berkelanjutan melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan.

Meski demikian, Kemenkeu juga menuliskan adanya urgensi untuk mengatur pemajakan atas transaksi lintas yurisdiksi yang menurut renstra berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim usaha dengan peraturan perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan berkepastian hukum. Simak pula artikel ‘Revisi Paket UU Perpajakan Masuk Renstra 2020-2024, Ini Penjelasannya’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN