LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Umrah, Jemaah Diimbau Pakai e-CD untuk Deklarasi Barang Bawaan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:00 WIB
Ramai Umrah, Jemaah Diimbau Pakai e-CD untuk Deklarasi Barang Bawaan

Poster e-CD bagi jamaah haji yang diunggah DJBC di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta para calon jemaah umrah dan haji memahami ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta I Sumarna mengatakan pemahaman soal ketentuan kepabeanan, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah umrah dan haji makin lancar. Apalagi, prosedur pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang telah dilaksanakan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD).

"e-CD ini telah berjalan untuk penumpang umum. Tantangan bagi kita adalah e-CD ini dapat juga implementasikan untuk para penumpang jemaah umrah dan haji," katanya dalam akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan PMK tersebut, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun kini, layanan e-CD telah berlaku secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta sehingga tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Sumarna menyebut Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta terus menyosialisasikan implementasi e-CD kepada masyarakat, termasuk agen perjalanan haji dan umrah. Dia berharap para jemaah yang diberangkatkan telah memahami tata cara pengisian e-CD.

"Kami mengharapkan sinergi dengan pihak agen travel untuk dapat mengedukasi pengisian e-CD kepada jamaah yang akan kembali ke Indonesia," ujarnya.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Neni Nurshanti menambahkan implementasi e-CD merupakan upaya digitalisasi pemberitahuan pabean demi menjawab tantangan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Apabila telah mengisi e-CD, jemaah umrah dan haji akan mendapatkan barcode yang perlu dipindai saat sudah berada di area Bea Cukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan