LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Umrah, Jemaah Diimbau Pakai e-CD untuk Deklarasi Barang Bawaan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:00 WIB
Ramai Umrah, Jemaah Diimbau Pakai e-CD untuk Deklarasi Barang Bawaan

Poster e-CD bagi jamaah haji yang diunggah DJBC di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) meminta para calon jemaah umrah dan haji memahami ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi ketika melakukan perjalanan dari luar negeri.

Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta I Sumarna mengatakan pemahaman soal ketentuan kepabeanan, khususnya untuk barang bawaan, akan membuat proses pemberangkatan dan kepulangan jamaah umrah dan haji makin lancar. Apalagi, prosedur pemberitahuan pabean atas barang bawaan penumpang telah dilaksanakan secara elektronik melalui electronic customs declaration (e-CD).

"e-CD ini telah berjalan untuk penumpang umum. Tantangan bagi kita adalah e-CD ini dapat juga implementasikan untuk para penumpang jemaah umrah dan haji," katanya dalam akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

PMK 203/2017 mengatur penumpang yang tiba di Indonesia melalui bandara internasional wajib menyampaikan barang bawaannya. Meski demikian, tidak otomatis barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan PMK tersebut, setiap penumpang dari luar negeri yang memasuki Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar US$500 per orang per kedatangan. Atas kelebihannya, akan dikenakan bea masuk berdasarkan tarif umum.

Awalnya, customs declaration disampaikan melalui tulisan pada formulir yang dibagikan di dalam pesawat sesaat sebelum mendarat di Indonesia. Namun kini, layanan e-CD telah berlaku secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta sehingga tidak lagi melayani pengisian menggunakan kertas.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sumarna menyebut Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta terus menyosialisasikan implementasi e-CD kepada masyarakat, termasuk agen perjalanan haji dan umrah. Dia berharap para jemaah yang diberangkatkan telah memahami tata cara pengisian e-CD.

"Kami mengharapkan sinergi dengan pihak agen travel untuk dapat mengedukasi pengisian e-CD kepada jamaah yang akan kembali ke Indonesia," ujarnya.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama Neni Nurshanti menambahkan implementasi e-CD merupakan upaya digitalisasi pemberitahuan pabean demi menjawab tantangan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Apabila telah mengisi e-CD, jemaah umrah dan haji akan mendapatkan barcode yang perlu dipindai saat sudah berada di area Bea Cukai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis