PERMENAKER 2/2022

Ramai Permenaker 2/2022, Kemnaker: JHT Perlindungan Jangka Panjang

Dian Kurniati | Senin, 14 Februari 2022 | 12:30 WIB
Ramai Permenaker 2/2022, Kemnaker: JHT Perlindungan Jangka Panjang

Tampilan depan dokumen Permenaker 2/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang bagi para pekerja. Menurutnya, JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Chairul mengatakan JHT akan menjadi program yang memberikan perlindungan bagi pekerja di hari tua atau memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Meski demikian, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan peluang bagi pekerja melakukan klaim dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, dia menyebut PP 46/2015 menyatakan klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila pekerja telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan masa pensiun bagi pekerja adalah pada usia 56 tahun.

Baca Juga:
Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Chairul menambahkan ketentuan dalam PP 46/2015 juga menjadi dasar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022. Menurutnya, penerbitan Permenaker itu sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait.

Dia menyebut Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi mengenai Permenaker 2/2022 kepada para pemangku kepentingan, terutama para pimpinan serikat pekerja lantaran ketentuan itu menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.

Petisi untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul di situs change.org. Hingga saat ini, tercatat 345.361 orang telah menandatangani petisi tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini