PERMENAKER 2/2022

Ramai Permenaker 2/2022, Kemnaker: JHT Perlindungan Jangka Panjang

Dian Kurniati | Senin, 14 Februari 2022 | 12:30 WIB
Ramai Permenaker 2/2022, Kemnaker: JHT Perlindungan Jangka Panjang

Tampilan depan dokumen Permenaker 2/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 mengubah tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan baru ini membuat manfaat JHT baru dapat dicairkan setelah memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang bagi para pekerja. Menurutnya, JHT tersebut berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.

"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Chairul mengatakan JHT akan menjadi program yang memberikan perlindungan bagi pekerja di hari tua atau memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Meski demikian, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan peluang bagi pekerja melakukan klaim dari manfaat JHT dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian, dia menyebut PP 46/2015 menyatakan klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila pekerja telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan masa pensiun bagi pekerja adalah pada usia 56 tahun.

Baca Juga:
Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," ujarnya.

Chairul menambahkan ketentuan dalam PP 46/2015 juga menjadi dasar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker 2/2022. Menurutnya, penerbitan Permenaker itu sudah melalui proses dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait.

Dia menyebut Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi mengenai Permenaker 2/2022 kepada para pemangku kepentingan, terutama para pimpinan serikat pekerja lantaran ketentuan itu menimbulkan pro-kontra di tengah masyarakat.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Permenaker 2/2022 mengatur JHT baru dapat dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun, dari saat ini selama 1 bulan setelah pekerja mengalami pemutusan kerja atau mengundurkan diri untuk masa tunggu. Ketentuan itu akan mulai berlaku setelah 3 bulan sejak diundangkan pada 4 Februari 2022.

Petisi untuk menolak Permenaker 2/2022 juga muncul di situs change.org. Hingga saat ini, tercatat 345.361 orang telah menandatangani petisi tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat 7,47 Juta Orang Indonesia Menganggur hingga Agustus 2024

Kamis, 19 September 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU DUA

Gali Potensi Pajak dari TKA, KPP Lakukan Sinergi dengan Kemenkumham

Jumat, 23 Agustus 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Pengurusan Dokumen Tenaga Kerja Asing

Minggu, 21 Juli 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semester I/2024, Realisasi Investasi di KEK Tembus Rp31 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra